Mohon tunggu...
Nur Hasanah
Nur Hasanah Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswi program Magister Jurusan Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, semester IV 2013/2014.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Etika Menurut Alghazali dan Imanuel Kant

19 Agustus 2014   21:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:07 4380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

BAB I

PENDAHULUAN

Dalam pandangan filsafat, etika biasanya dimengerti sebagai refleksi filosofis tentang moral, etika lebih merupakan wacana normatif, tetapi tidak selalu harus imperatif, karena bisa juga hipotesis, yang membicarakan pertentangan antara yang baik dan yang buruk, yang di anggap sebagai nilai relatif. Etika ingin menjawab pertanyaan “Bagaimana hidup yang baik?”  Jadi etika lebih dipandang sebagai seni hidup yang mengarah kepada kebahagiaan  dan memuncak kepada kebijakan.

Para filosof Yunani kuno membedakan pengetahuan (knowledge) dari hikmah (wisdom), di mana pengetahuan itu dipahami untuk kemudian menjadi sesuatu yang dapat diajarkan. Pengetahuan itu penting dan dibutuhkan untuk memperoleh hikmah. Tetapi tidak dengan sendirinya pengetahuan akan menjamin hadirnya kebijaksanaan, unsur-unsur lain yang dibutuhkan selain pengetahuan adalah  pemahaman, wawasan, penilaian yang baik dan mengasah kemampuan untuk hidup dengan baik dan perilaku baik. Banyak orang berpendidikan, pada kenyataannya, tidak layak dalam membuat keputusan praktis dalam kehidupan mereka dan mereka tidak terasa lebih baik secara moral dalam menjalani kehidupan. Mereka memiliki pengetahuan, tetapi kurang kebijaksanaan. Melalui filsafat moral, orang diharapkan akan senantiasa cinta dan mengejar kebijaksanaan dalam hal moral.

Ilmu pengetahuan telah merangsang manusia untuk berpikir lebih imajinatif dan kreatif. Daya berpikir inilah yang memampukan manusia menemukan disiplin ilmu baru: manusia tidak hanya stagnan pada keberhasilan-keberhasilan para pendahulunya. Namun, ketika manusia mampu mencipta dan daya berpikirnya semakin canggih, manusia kadangkala jatuh ke lembah kesombongan, saat itulah nilai-nilai moral dan norma-norma tradisional semakin merosot.

Al-Ghazali dan Immanuel Kant adalah dua tokoh dunia filsafat. Apabila kita bisa memahami posisi mereka dan mengetahui siapa dan bagaimana latar belakng mereka, maka pastinya akan ada kontroversi dalam pemikiran mereka. Sebagian orang boleh berbeda pandangan tentang siapa Al Ghazali, apakah beliau seorang filosof ataukah seorang sufi? Untuk mengetahui lebih jelasnya tentunya harus di ketahui lebih dalam tentang mereka, Kalau kita mulai mengkaji Al Ghazali lewat pintu gerbang karyanya “Tahafut al-Falasifah”, maka kita akan berkesimpulan bahwa Al Ghazali adalah seorang filosof, bukanlah seorang sufi. Tapi kalau kita masuk kepemikiran Al Ghazali lewat pintu gerbang “Ihya Ulum al-Din” maka kita akan berkesimpulan bahwa Al Ghazali adalah seorang sufi, bukanlah seorang filsuf. Ada beberapa permasalahan yang dapat diangkat antara kedua tokoh tersebut, dengan latar yang berbeda tentunya akan menghasilkan nilai yang berbeda pula, terdapat banyak permasalahan dari kedua tokoh mengenai hal-hal yang berhubungan dengan etika.

BAB II

PERMASALAHAN

Etika merupakan pemikiran manusia yang tercakup dalam sebuah perangkat penilaian manusia dalam menghadapi lingkungannya. Kedudukan etika dalam kebudayaan menjadi modal penting dalam pengembangan wawasan  pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu etika di dalam kajian filsafat merupakan cabang dari aksiologi yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hakikat nilai. Salah satu bagian yang  merupakan penjelasan-penjelasan dalam filsafat yang membicarakan masalah predikat baik (good) dan buruk (bad) dalam arti susila (moral) dan asusila (immoral). Predikat-predikat tersebut tidak akan mempunyai makna apapun (meaningless) bila tidak terwujud dalam tindakan manusia di alam empiris.

Predikat-predikat di atas pada bentuk kualitasnya akan mengacu pada satu sisi dari dua sisi yang saling beroposisi, yakni pada sisi baik atau susila. Apabila seseorang menganntarkan simbol pada bentuk atribut yang sesuai dengan pendapat dan aturan umum maka dapat dikatakan bahwa tindakan tersebut bersusila, baik dan juga etis. Sehingga pada sisi baik dan bersusila disebut etika. Sebaliknya orang yang tidak sesuai dengan kebiasaan umum komunitasnya maka disebut sebagai tidak baik, tidak bersusila, tidak etis dan dianggap melanggar etika.

Dalam penulisan ini, penulis mencoba membahas perbedaan antara Al-Ghazali dan Kant dalam memandang Filsafat Etika, ada beberapa masalah yang dapat diangkat dalam penulisan ini, di antaranya:


  1. Bagaimana Etika menurut Al-Ghazali dalam pandangan filsafat ?
  2. Bagaimana Etika menurut Kant dalam pandangan filsafat ?
  3. Bagaimana persamaan dan perbedaan  pemikiran Al-Ghazali dan Kant tentang etika dalam pandangan filsafat ?
  4. Bagaimana implikasi dan konsekuensi pemikiran etika Al-Ghazali dan Kant tentang etika dalam pandangan filsafat ?

BAB III

METODOLOGI

1.Pendekatan Studi

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan studi filosofis. Hal ini dikarenakan permasalahan yang diangkat di makalah ini adalah berkaitan dengan aksiologi sebagai salah satu cabang utama dalam filsafat.

Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang berhubungan macam-macam dan kriteria nilai serta keputusan atau pertimbangan dalam menilai, terutama dalam etika atau nilai-nilai moral dan yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya. Aksiologi berasal dari kata Yunani axion (nilai) dan logos (teori) yang berarti teori tentang nilai.

Penelitian Komparatif adalah Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan suatu variabel (objek penelitian), antara subjek yang berbeda atau waktu yang berbeda. Dalam hal ini, penulis melakukan komparatif terhadap pandangan Al Ghazali dan Immanuel Kant dalam filsafat etika. Persamaan dan perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut sangat perlu untuk diteliti dan dikaji dengan seksama untuk melihat implikasi-implikasi dan konsekuensi-konsekuensinya dalam membangun sistem secara keseluruhan, dengan menjelaskan ide-ide fundamental mengenai pemikiran etika kedua pemikir, dengan melampaui batas-batas historis, kedaerahan, atau bahkan keagamaan, walaupun aspek-aspek tersebut dapat mempengaruhi pemikiran mereka.

2.Sumber Data

Dalam suatu karya ilmiah, biasanya dikenal dua jenis data, yakni data primer dan data sekunder. Data primer biasanya berkisar pada buah karya hasil tokoh yang yang diteliti. Penulis telah mendapatkan dua sumber primer, yakni yang berbahasa Arab dan pula berbahasa Inggris.

Selain itu ada pula disertasi M. Amin Abdullah, yang kemudian diformulasi ulang sehingga menjadi buku berjudul The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali and Immanuel Kant, diterbitkan di Turki (Ankara: Turkiye Diyanet Vakfi, 1992). Buku ini diterbitkan oleh Penerbit mizan pada tahun 2002 dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Drs. Hamzah, M.Ag., dengan judul Antara Al Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam. Bagi penulis, karya ini merupakan sebuah “inovasi” berani yang dilakukan oleh penulisnya (M. Amin Abdullah), bukan saja dalan hal gugatannya terhadap al-Ghazali–salah seorang ulama terbesar disepanjang sejarah Islam–melainkan juga terhadap pendekatan dogmatis, tradisional, dan ta’bbudi dalam pemikiran Islam pada umumnya.Dalam karya ini mengungkapkan tentang perbedaan dan persamaan teori etika antara dua tokoh filosof besar Al-Ghazali dan Imanuel Kant serta konsukuensi-konsekuensinya.

3.Analisis Data

Dalam makalah ini, penulis menggunakan metode pembahasan analitis komparatif. Sehingga pembandingnya, digunakan perspektif empirisme Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Filsuf Jerman, Immanuel Kant. Sedangkan Al Ghazalai berperan sebagai empirisme dari dunia Islam.

BAB IV

PEMBAHASAN

A.Biografi dan Pemikiran Al Ghazali

Nama lengkanya Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali, lahir tahun 450 H/1056 M. di Thus, suatu kota kecil di Khurasan (Iran). Ayahnya adalah seorang tasawuf saleh yang meninggal dunia ketika Al Ghazali beserta saudaranya masih kecil. Sebelum wafatnya ia telah menitipkan kedua anaknya itu kepada seorang tasawuf pula untuk dibimbing dan diasuh. Al-Ghazali pertama-tama belajar ilmu agama di kota Thus, kemudian meneruskan di kota Jurjan, dan akhirnya berguru di Naisabur pada Imam Al-Juwaini sampai gurunya wafat pada tahun 478 H./1085 M. Kemudian ia berkunjung kepada Nizam Al-Malik di kota Mu’askar. Daripadanya ia mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang besar sehingga ia tinggal di kota itu selama enam tahun. Pada tahun 483 H./1090 M. ia diangkat menjadi guru di sekolah Nidzamiah Baghdad. Pekerjaan itu dilaksanakannya dengan sangat berhasil. Selama di Baghdad, selain mengajar, ia juga memberikan bantahan-bantahan terhadap pikiran-pikiran golongan batiniah, Ismailiyah, golongan filsafat, dan lain-lain.

Awalnya Al-Ghazali mendalami pemikiran kaum mutakallimin dengan segala macam alirannya. Lalu ia manganalisa perbedaan-perbedaan itu terjadi karena para penganut aliran tersebut masing-masing berlainan sudut pandang dalam mengatasi suatu masalah. Al-Ghazali tidak puas dengan dalil-dalil mutakallimin saja. Kemudian ia mendalami filsafat. Ia mempelajari karangan-karangan ahli filsafat, terutama karangan Ibnu Sina. Setelah dipelajarinya filsafat dengan seksama, ia mengambil kesimpulan bahwa mempergunakan akal semata-mata dalam soal ketuhanan adalah seperti mempergunakan alat yang tidak mencukupi kebutuhan. Karena tidak puas dengan hasil-hasil filsafat itu, Al-Ghazali menyelidiki pula pendapat-pendapat aliran batiniyah. Penganut aliran ini berpendirian bahwa ilmu yang sejati atau kebenaran yang mutlak itu hanya dapat diturunkan dari “imam yang ma’shum” (yang suci dari kesalahan dan dosa). Al-Ghazali menanyakan imam yang ma’shum itu. Tidak ada pengikut batiniah yang tahu di mana tempatnya dan kapan ia bisa ditemui. Al-Ghazali akhirnya menyimpulkan bahwa imam ma’shum kaum batiniah itu hanyalah tokoh yang ideal saja, hanya ada dalam anggapan, dan tidak ada dalam alam kenyataan. Oleh karena belum puas dengan ketiga macam penyelidikan itu, Al-Ghazali lalu meninggalkan kesibukan-kesibukan keduniaan dan mulai mengikuti aliran tasawuf.

Ia mengharapkan dalam gerakan tasawuf inilah ia mendapat hakikat kebenaran yang dicari dan diselidikinya selama ini. Ia menghadapkan seluruh hati dan kemauannya hanya kepada Tuhan semata, dan menganggap sepi dunia dengan segala godaannya. Akhirnya ia merasa berhasil. Ia merasa dengan cara ini pikirannya menjadi sangat jernih, dan dengan tasawuf, ia merasa dibukakan oleh Tuhan sesuatu pengetahuan ajaib yang belum pernah dialami sebelumnya. Pengetahuan itu dianggapnya sebagai rahasia hakikat kebenaran yang dicarinya selama ini. Al-Ghazali memperoleh kesan bahwa orang-orang sufi (ahli tasawuf) itu benar-benar berada di atas jalan yang benar, berakhlak baik, dan mendapat pengetahuan yang tepat. Dengan hasil ini, barulah Al-Ghazali merasa puas dengan penyelidikannya. Dan, segala pendapatnya tentang tasawuf itu (yang dianggap sesuai dengan hakikat Islam) ditulisnya dalam buku yang berjudul Ihya ‘Ulumuddin yang amat terkenal itu.

Sebagian orang menganggap bahwa Al-Ghazali bukan seorang ahli tasawuf (sufi). Karena Al-Ghazali dalam bukunya, Tahafut al-Falasifah, menentang dengan terang-terangan hasil-hasil filsafat Yunani dan juga filsuf-filsuf golongan Islam, dan dengan terang-terangan pula menganggap bahwa “akal” dan “filsafat” bukanlah alat yang paling utama baginya. Sesungguhnya anggapan itu tidak benar. Kalau al-Ghazali tidak bersandar pada akal dan filsafat semata-mata, maka tidak perlu diartikan bahwa Al-Ghazali menentang pemakaian akal dan amal filsafat. Bahkan sebaliknya, seluruh prestasi Al-Ghazali dalam buku-bukunya itu dapat dianggap sebagai hasil akal dan karya filsafatnya yang sungguh-sungguh disesuaikannya dengan prinsip-prinsip agama Islam.

“Kebenaran” Al-Ghazali, yang dinamakan orang tasawuf Al-Ghazali, sebenarnya lebih tepat atau lebih berhak dinamakan “filsafat Islam” dibandingkan dengan hasil-hasil filsafat Al-Farabi dan Ibnu Sina, misalnya. Memang benar bahwa mistik atau tasawuf umumnya lebih memakai perasaan daripada pikiran, tetapi dalam mistik Al-Ghazali jelas sekali faktor objektivitas pikiran senantiasa lebih tampak daripada faktor perasaan. Hal itu sesuai dengan tuntunan ayat-ayat Alquran tentang pentingnya faktor akal.

Memang sebagian penulis buku-buku filsafat mengklaim bahwa kemacetan filsafat di dunia Islam akibat serangan Al-Ghazali. Namun jika diteliti secara cermat, kemacetan filsafat didunia Islam Sunni tidak bisa hanya dibebankan kepada Al-Ghazali. Hal ini diantaranya erat kaitannya denagn suatu politik yang tidak kodusif di pemerintahan Islam. Al Ghazali merupakan salah satu filusuf Muslimin yang melontarkan sanggahan luar biasa keras terhadap pemikiran para filusuf. Kritik pedas tersebut beliau tuangkan dalam bukunya yang terkenal Tahfut Al-Falasifah. Dalam bukunya ini beliau mendemonstrasikan kepalsuan para filusuf besrta doktrin-doktrin mereka. Al Ghazali mendapat gelar “Hujjatul Islam” atas pembelaannya yang mengagumkan terhadap agama Islam terutama kaum batiniyah dan kaum filusuf. Beliau adalah sorang ulama, pendidik, ahli berfikir dalam ilmunya dan sekaligus sebagai pengarang produktif.

Hukum Kausalitas bagi Al Ghazali

Menurut al Ghazali hukum sebab akibat hanyalah kebiasaan atau adat semata bukan sesuatu yang pasti, dalam bukunya Tahafut al-Falasifat. Al-Ghazali mempersoalkan masalah khariq al-adat (menyalahi kebiasaan) yang erat kaitannya dengan masalah hukum kuaslitas, dalam pengertian, apakah hubungan antara sebab dan akibat merupakan hubungan yang pasti. Menurut penulis, Al Ghazali sebenarnya tidak mengingkari adanya hukum kausalitas. Namun yang diingkari adalah pendapat para filosof yang mengatakan bahwa hubungan sebab akibat merupakan hubungan kepastian atau keniscayaan. Sikap Al Ghazali ini didasari oleh konsep bahwa Allah adalah pencipta segala yang ada termasuk peristiwa yang berada di luar kebiasaan. Pada sisi lain, untuk menjaga jangan sampai terjadi adanya anggapan di kalangan kaum muslimin bahwa apa yang terjadi di alam ini hanyaah disebabkan kekuatan kebendaan semata. Padahal, ada sebab lain di balik kebendaan itu yang merupakan rahasia tersembunyi, yang justru inilah yang merupakan hakiki yakni Allah.

Menurut Al Ghazali, hukum kausalitas tidak merupakan hukum yang pasti, tetapi hukum kemungkinan belaka. Seseorang tidak dapat memastikan hukum kausalitas karena alam penuh dengan misteri. Hanya sebagian kecil saja yang baru terungkap, sedangkan yang lain belum. Karena itu, Al-Ghazali berprinsip bahwa peristiwa-peristiwa yang ada di alam ini hanya terjadi secara kebetulan dan berjalan berurutan karena kebiasaan, bukan atas dasar kemestian. Al-Ghazali mengungkapkan lebih lanjut, "Sesungguhnya hubungannya terjadi karena Allah swt telah menentukan penciptaannya secara berurutan, bukan karena mesti pada dirinya, tanpa menerima pengecualian. Bahkan, Tuhan mampu menciptakan kenyang tanpa makan. Filosof lainnya mengingkari kemungkinan itu dan menyatakan kemustahilannya."

Menurut Al Ghazali, hubungan itu tidaklah menjadi suatu yang penting sebab hal itu bukan merupakan jaminan untuk terwujudnya suatu akibat. Dengan demikian, api itu tidak selalu membakar, begitu juga makan tidak selalu mengenyangkan dan potong leher belum tentu mengakibatkan kematian. Semuanya itu dianggap sebagai hukum kebiasaan saja, sebab Allah swt. berkuasa untuk mengubah semuanya itu.

Menurut pandangan Al Ghazali bahwa api itu tidak membakar Nabi Ibrahim karena api bukan pembuat pembakar akan tetapi hal itu adalah perbuatan Allah dengan qudroh dan irodah Allah, baik karena api berubah sifatnya menjadi tidak terbakar atau nabi Ibrahim berubah materinya menjadi materi lain sehingga ia menjadi tidak terbakar oleh api. Demikian pula dengan kasus Nabi Isa menghidupkan orang mati, tongkat Nabi Musa berubah menjadi ular, semua hal ini terjadi karena menyangkut materi yang sifatnya menerima perubahan. Tanah berubah menjadi tanaman, tanaman dimakan oleh binatang lalu berubah menjadi darah dan darah berubah menjadi air mani binatang jantan dan bila bertemu dengan sel telur dalam rahim binatang betina akan berubah menjadi janin dan seterusnya akan melahirkan hewan sejenisnya. Rentetan kejadian tersebut berlaku berdasarkan kebiasaan yang berlangsung dalam masa yang relative panjang. Akan tetapi tidaklah mustahil apabila dengan kehendak dan kekuasaan Allah proses panjang tersebut berubah menjadi singkat sebagaimana yang berlaku pada mukjizat para Nabi dan Rosul.

Api itu membakar disebabkan oleh Tuhan, menurut filosof api adalah pelaku langsung dari kebakaran dan sifat yang demikian sudah merupakan kepastian sifat api. Prinsip kepastian yang kemudian diserang Al Ghazali, bagaimana seseorang bisa membuktikan bahwa api itu sebagai pelaku? bantah al-Ghazali. Argumen mereka (filosof) hanyalah lewat observasi dan hal itu hanya menunjukkan bahwa peristiwa yang satu beriringan dengan yang lain, bukan oleh yang lain dan tidak mempunyai sebab yang lain. Oleh karena itu, menurut Al-Ghazali, Tuhan mampu membuat warna hitam (abu) pada kapas, walaupun tidak disentuh oleh api.Al-Ghazali menegaskan hal itu, tetapi filosof menolaknya.

Al Ghazali mengatakan bahwa api bukan sebagai pelaku sebenarnya. Sebab, jika seseorang membunuh orang lain dengan melemparkannya ke api, tentu penulis mengatakan bukan api yang membunuh orang itu. Tetapi, pelaku pembunuhan adalah orang tersebut, kendati api adalah sebab langsung. Karena itu, Al Ghazali berpendapat bahwa peristiwa-peristiwa yang beriringan timbulnya membuat seseorang yakin bahwa fenomena yang muncul lebih awal adalah sebab bagi yang berikutnya, padahal itu hanya kebiasaan yang tidak perlu mendatangkan kemestian. Sebab, Allah menjadikan hal yang demikian dan Dia berkuasa untuk mengubah sifat-sifat yang ada jika dikehendaki-Nya. Menurut Al Ghazali peristiwa yang menyalahi hukum alam bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Sebab, semua berada dalam kekuasaan dan ilmu Tuhan yang penuh misteri.

Sirajudin. Filsafat Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007. hlm.155. lihat juga Hasyimiyah Nasution. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya media Pratama, 1999. hlm.77

Ahmad Syadani. Filsafat umum. Bandung: Pustaka Setia, 1997. hlm.178. baca juga Christian D. Von Dehsen (1999). Philosophers and Religious Leaders: Volume 2 dari Lives and Legacies. Greenwood Publishing Group. hlm. 75.

Hermawan , Al-Ghazali. Kepustakaan Populer Gramedia, 1997. hlm. vii. Baca juga Husaini, Adian, Hegemoni Kristen-Barat dalam studi Islam di perguruan tinggi. Yogyakarta: Gema Insani, 2006.hlm. 9.Lihat juga Ahmad Syadani. Filsafat umum. Bandung: Pustaka Setia, 1997. hlm.178

Unduhan dari http://www.al-eman.com

Sirajudin. Filsafat Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.hlm. Marmura. Al-Ghazali The Incoherence of the Philosophers (2nd edition). Brigham: Printing Press

Oemar Husaen. Fisafat Islam. Jakarta: Bulan bintang, 1975. hlm. 21. Lihat juga Sirajudin. Filsafat Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.hlm. 182.

Sirajudin. Filsafat Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007. hlm. 174.

Sirajudin. Filsafat Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007. hlm. 175.

Sirajudin. Filsafat Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007. hlm. 176.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun