Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

MUI Mengharamkan Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar

2 April 2021   21:39 Diperbarui: 2 April 2021   21:44 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Abriawan Abhe/ANTARA

Bom bunuh diri di Katedral Makassar beberapa waktu lalu diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan bahwa bunuh diri dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram dan bukan tindakan mencari kesyahidan (Antaranews.com).

Bukan hanya bom bunuh diri di Katedral Makassar saja, pelaku penyerangan ke Mabes Polri sama saja merupakan tindakan yang haram dan bukan mencari kesyahidan.

Apa yang disampaikan MUI adalah bentuk informasi sekaligus pemberitahuan kepada kita seluruh umat beragama bahwa aksi terorisme bukanlah sesuai ajaran agama dan bukanlah bentuk dari kebaikan.

Jelas bahwa oknum teroris inginnya merusak sebuah bangsa dan negara dengan menanamkan ideologi radikalisme yang mereka miliki.

Aksi terorisme juga adalah bentuk keputusasaan, merusak dan mengancam diri sendiri dan orang lain.

Jadi, para masyarakat terutama milenial dicap saat ini gampang terpapar paham radikalisme ditunjukkan pelaku teror bom di Makassar dan penyerangan ke Mabes Polri pelakunya adalah pria dan wanita berumur sekitar 25 tahun atau masih dalam kategori milenial. 

Oleh karena itu, apa yang disampaikan MUI sekedar mengingatkan saja bahwa aksi teror tidak syahid dan melanggar hukum agama dan negara.

Jadi, bagi siapa saja yang coba-coba ditanamkan paham radikalisme, maka segeralah mengingat dan menjauhkan hal tersebut sesuai apa yang disampaikan oleh MUI diatas.

Semua itu demi kebaikan kita bersama. Tidak ada gunanya kalau kita harus terjerembab dalam paham radikalisme. Tidak ada gunanya kalau melakukan aksi bom bunuh diri maka pelaku akan "masuk surga" sebagaimana doktrin-doktrin yang ditanamkan oleh jaringan terorisme.

Perlu pemahaman yang lebih dalam bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang kejahatan dari terorisme dan dampak buruknya. Perlu merangkul mereka berdasarkan ajaran agama yang ada. Semoga saja itu ampuh mencegah bibit-bibit terorisme yang baru.

MUI sebagai organisasi keagamaan yang sangat dikenal dan dihormati harusnya kita jalankan setiap amanat-amanat yang disampaikan. Semoga saja kita benar-benar bisa memutus mata rantai terorisme.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun