Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE:Jika Minta Maaf Tidak Ditahan, Layakkah?

22 Februari 2021   19:21 Diperbarui: 22 Februari 2021   19:23 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dok Biro Pers Setpres via detik.com

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi pembahasan hangat beberapa hari ini. Presiden Jokowi menyorot pasal karet dalam UU ITE tersebut sehingga perlu ada perbaikan. Terkait itu pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah soal penahanan tersangka kasus UU ITE.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021.

Yang menarik dalam surat edaran tersebut adalah apabila korban tetap ingin melanjutkan perkara ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang mediasi kembali (detik.com).

Layakkah?

Menjadi pertanyaan, layakkah bila dalam UU ITE jika pelaku sudah meminta maaf tidak ditahan?. Tentu layak. Dari pernyataan tersebut, dapat kita lihat bahwasannya UU ITE akan lebih humanis dan lebih mendekati pada restoratif justice atau keadilan restoratif dimana antara pelaku dan korban dilakukan pertemuan untuk menciptakan kesepakatan bersama untuk dilakukan perdamaian.

Surat Edaran dari Kapolri tersebut bagi penulis sudah sangat baik, cuma ketika tersangka atau pelaku sudah meminta maaf dan dibebaskan karena ada perdamaian maka diharapkan tersangka atau terdakwa atau pelaku tidak lagi berbuat kesalahan yang sama. Jika berbuat kembali atau berulang kali maka akan dijatuhi hukuman pidana.

Kita harus berharap bahwa surat edaran Kapolri bisa direalisasikan dengan baik. Itu sangat penting sekali agar pemidanaan tidak hanya berkutat pada sanksi atau hukuman badan atau penjara. 

Pemidanaan di Indonesia harus lebih baik dan jangan sekedar hukuman penjara karena hal tersebut akan membuat Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas semakin padat atau over kapasitas. 

Harus ada niatan baik dan upaya kita bersama pemerintah agar Lapas tidak over kapasitas. Sebab itu, restoratif justice adalah salah satu cara terbaik untuk itu, maka harus kita dukung bersama.

Jangan sampai setiap kasus yang terjadi di Indonesia hanya diupayakan pidana badan atau penjara saja tetapi harus bisa lain daripada itu.

Perlu catatan juga seperti penulis sampaikan diatas. Bahwa jangan sampai karena sudah meminta maaf dan terjadilah mediasi membuat pelaku atau tersangka berbuat kembali kejahatan yang sama dikarenakan tidak diberi hukuman yang berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun