Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandemi Covid-19 Dijadikan Alat Membajak Demokrasi?

26 Oktober 2020   00:01 Diperbarui: 26 Oktober 2020   00:28 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dok Sindonews.com

Pandemi Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan semata tapi dinilai sebagai pembajakan terhadap demokrasi. Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengatakan adanya Pandemi Covid-19 ini dengan sendiri akan melahirkan diktator konstitusional.

Presiden Jokowi pernah menggunakan istilah waktu pidato di MPR atau DPR, Covid-19 harus dibajak. Krisis Covid-19 ini dibajak. Dimanfaatkan kekuasaan untuk membuat public policy tanpa mendengar pendapat warga kata Jimly Asshiddiqie. Hal itu juga berkaitan dengan pembuatan UU Minerba, KPK, MK, Covid-19 dan Cipta Kerja. 

Dengan pernyataan tersebut dapat kita nilai bahwasannya pemerintah diduga memanfaatkan "kesempatan dalam kesempitan" mensahkan beberapa Undang-undang di tengah Pandemi Covid-19.

Di tengah Pandemi, kita sedang melawan virus yang berbahaya dan fokus masyarakat pada proses penanganan dan protokol kesehatan. Sehingga fokus tersebut dijadikan alat untuk mensahkan undang-undang tanpa diketahui oleh masyarakat.

Pada intinya, perhatian rakyat sedang fokus pada protokol kesehatan dan upaya kesehatan dan keselamatan ketimbang menilai produk Undang-undang DPR bersama pemerintah.

Kalau pernyataan Jimly Asshiddiqie itu benar maka hal itu membuat kualitas demokrasi kita berdasarkan survei menurun. Masyarakat tidak dilibatkan karena adanya Pandemi sehingga fokus pada kesehatan saja bukan Undang-undang.

Tentu hal ini berkaitan dengan kemarahan publik beberapa waktu lalu dan mungkin akan berlanjut lagi aksi demonstrasi tersebut. Ini sangat kita sayangkan tentunya. Padahal, peran pemerintah dan DPR sebagai wakil rakyat dan amanat rakyat menjawab kegelisahan rakyatnya bukan asik membuat produk Undang-undang tanpa pelibatan rakyat itu sendiri.

Sama saja rakyat akan menilai pemerintah punya "niatan buruk" mengesahkan Undang-undang di tengah Pandemi. Padahal, kalau kita ingat biasanya produk Undang-undang itu sangat lama diselesaikan oleh DPR. Tapi karena Pandemi sepertinya sangat cepat.

Contohnya saja, KUHP dan KUHAP pada saat ini saja belum juga disahkan padahal pembahasannya sudah beberapa tahun yang lalu. Itu adalah contoh produk Undang-undang biasanya lama pembahasannya tapi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sangat cepat.

Itulah yang dimaksudkan oleh Jimly Asshiddiqie demokrasi dibajak di tengah Pandemi Covid-19. Tentu pernyataan itu akan menimbulkan pro kontra di lapangan apalagi di pemerintahan. Akan tetapi, bisa jadi masyarakat sepaham dengan pernyataan Jimly Asshiddiqie tersebut.

Bagaimanapun kualitas demokrasi kita harus segera diperbaiki. Jangan biarkan hak tersebut jadi kebiasaan atau budaya bagi pemerintah untuk memanfaatkan situasi di tengah kesulitan. 

Semoga saja apa yang disampaikan Jimly Asshiddiqie bisa berdampak baik dan positif serta demonstrasi yang ada bisa dijadikan evaluasi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan kedepan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun