Terkait ramainya pemberitaan mengenai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dipersoalkan oleh para buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik. Persoalannya, pasal-pasal yang dianggap bermasalah belum juga direvisi, dibatalkan maupun dihapus oleh pemerintah.
Bahkan harapan para buruh, mahasiswa dan masyarakat membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law itu dengan menerbitkan Perppu pun sudah pasti tidak akan terjadi.
Hal itu diungkapkan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim.
Jokowi menyampaikan respons atas sikap MUI tersebut. Jokowi tak akan menerbitkan Perppu, kata Muhyiddin. Presiden tidak berkenan menerbitkan Perppu karena UU Cipta Kerja atau Omnibus Law inisiatif pemerintah (detik.com, 18/10).
Jelas sudah bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tersebut sehingga tak ada alasan lain bagi para pendemo seperti para buruh, mahasiswa maupun masyarakat untuk menggugat judicial review UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.
Jika memang tidak setuju atau sepakat dengan UU Cipta Kerja hanya cara tersebut yang dapat dilakukan. Tidak boleh melakukan hal-hal lain diluar dari itu. Tidak bisa juga dengan memberontak memaksa pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Cara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi adalah yang terbaik. Jika tidak, ya terima saja UU Cipta Kerja tersebut diterapkan di negeri ini. Mau bagaimana lagi, pemerintah sudah bersikeras dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tersebut. Kita sudah menyampaikan aspirasi bahkan sampai menuai kericuhan. Akan tetapi, sampai segitulah perjuangan kita karena Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu.
Dengan bertemunya perwakilan MUI dengan Presiden Jokowi adalah bukti keseriusan pemerintah bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah produk UU yang terbaik. Harapannya, perjuangan judicial review di Mahkamah Konstitusi bisa berhasil baik. Jika tidak, ya pasrah saja terhadap UU Cipta Kerja diterapkan di Indonesia.
Benar juga apa yang penulis tulis sebelumnya bahwa Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu karena Omnibus Law adalah hasil pemikiran pemerintah itu sendiri. Tidak mungkin juga pemerintah "menelan ludah" sendiri terhadap UU yang mereka sendiri yang cetuskan atau usulkan.
Senna itulah, Perppu sudah pasti tidak akan diterbitkan. Maka judicial review ke MK adalah cara satu-satunya. Semoga ada harapan yang sangat dinantikan oleh para buruh, mahasiswa dan masyarakat.