Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa OTT KPK Dinilai Bukan Sesuatu yang Membanggakan oleh ICW?

28 April 2020   21:01 Diperbarui: 28 April 2020   21:09 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: YouTube KPK RI dilansir oleh Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam sorotan. Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB oleh KPK bukan sesuatu yang membanggakan. 

Alasannya, kasus yang menyeret Aries tersebut merupakan pengembangan kasus dari periode kepemimpinan KPK sebelumnya.

Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW, mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisioner KPU, OTT Bupati Sidoarjo, penetapan tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, hingga penangkapan Ketua DPRD Muara Enim merupakan warisan dari pimpinan KPK periode sebelumnya (Kompas.com, 27/4/2020).

Mengapa kurang membanggakan?

Menjadi pertanyaan adalah mengapa OTT KPK kurang membanggakan bagi ICW?. Penulis pribadi melihat karena KPK yang sekarang tajinya semakin "tumpul" akibat adanya Dewan Pengawas yang dinilai kurang efektif dalam proses penindakan, selanjutnya karena revisi UU KPK yang waktu lalu.

Kita tahu bahwa ramai sekali aktivis antikorupsi bersama masyarakat menolak revisi UU KPK sampai kita berdebat panjang soal itu.

Ketika penolakan revisi UU KPK itu tidak diperdulikan, tetap saja revisi dilakukan oleh DPR bersama pemerintah, sehingga menjadi kontra bagi para aktivis antikorupsi dan masyarakat yang tidak mendukung revisi tersebut.

 Dalam hal itu, para aktivis antikorupsi tidak menyerah. Mereka bersama masyarakat meminta kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK mengenai revisi UU KPK yang telah  disahkan tersebut karena dinilai  semangat pemberantasan korupsi akan semakin "tumpul". Namun, sampai sekarang Perppu UU KPK tidak dikeluarkan Presiden.

Selain itu, ada lagi anggapan bahwa Dewan Pengawas KPK akan tidak efektif dalam proses pemberantasan korupsi karena dalam proses OTT harus menunggu restu dari Dewan Pengawas. Hal itu akan semakin memperlambat proses OTT.

Dari sekian banyak penolakan dan anggapan revisi UU KPK hanya memperlemah KPK itu sendirilah adalah alasan mengapa ICW mengatakan bahwa KPK yang sekarang dalam melakukan OTT bukan sesuatu yang membanggakan.

Itulah pendapat penulis sekaligus mencermati situasi tersebut. Buktinya, peneliti ICW mengatakan bahwa KPK hanya mengerjakan OTT yang merupakan warisan dari pimpinan KPK terdahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun