Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Narapidana yang Bebas Jangan Kambuh Lagi Berbuat Kejahatan!

11 April 2020   12:56 Diperbarui: 11 April 2020   13:16 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Petugas memberikan arahan seusai menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan di LP Kelas II A, Banda Aceh (2/4/2020) ANTARA FOTO/AMPELSA

Narapidana yang bebas sekitar 35.676 melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan rumah tahanan diharapkan tidak berulah lagi atau berbuat kejahatan lagi.

Jadikan kebebasan ini sebagai bentuk belas kasih negara demi menciptakan kesehatan bagi narapidana dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

Kalau berbuat kejahatan lagi,tentu pihak pemasyarakatan terutama pemerintah akan dikatakan gagal dalam melakukan proses asimilasi narapidana.

Hal ini bisa menimbulkan polemik baru, sehingga kita ribut-ribut lagi soal pembebasan narapidana ini.

TIDAK SALING MENYALAHKAN

Paling penting, kita tidak saling menyalahkan atau menjudge Pemerintah dalam hal pemberian asimilasi, bila masih ditemukan narapidana yang bebas berkat pemberian asimilasi kemarin kembali berbuat kejahatan seperti beberapa media mengabarkan hal tersebut.

Saya sepakat dengan pernyataan Kepala Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.com, 11/4/2020,  yang mengatakan, "Yang dibebaskan kan ada 30 ribu narapidana. Masak hanya segelintir orang yang mengulangi kejahatannya lantas dibilang program asimilasinya gagal".

Celakanya, bisa jadi dengan beberapa pemberitaan yang beredar dimana narapidana kembali berbuat kejahatan menimbulkan kritik menyalahkan pemerintah. 

Ini yang tak boleh terjadi sebenarnya. Harus disadari pula, bahwa narapidana dibebaskan tetap dibimbing di balai pemasyarakatan.

KEMBALI KE MANUSIANYA

Kuncinya adalah kembali kepada manusianya. Begini, narapidana di pemasyarakatan sudah dibimbing agar ketika kembali ke masyarakat mereka bisa diterima oleh masyarakat dan bisa berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun