Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Kekonyolan" RKUHP Baru: Gelandangan Didenda? Uang untuk Membayarnya dari Mana?

20 September 2019   12:24 Diperbarui: 20 September 2019   12:36 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain dengan hangatnya revisi UU KPK, kita juga dihangatkan dengan pemberitaan mengenai RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang baru. Nah, saya ingin mengulas mengenai RKUHP yang mengatur mengenai gelandangan yang dijalan akan didenda.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan penerapan pidana denda sebesar Rp. 1 juta bagi gelandangan sebagaimana tertuang di dalam RUU KUHP bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian kepada warganegaranya. Menurutnya, lewat RKUHP ini pemerintah diwajibkan memberi perlindungan warganegaranya agar tidak menjadi gelandangan (cnnindonesia.com, 20/9/2019).

Menarik mengulas pasal yang diatur tersebut. Saya bertanya-tanya bahwa andai gelandangan didenda, membayar denda darimana?. Uang gelandangan darimana?. Kalau mereka tak bisa membayar denda, apa harus dipidana kurungan atau penjara?. Oh, itu ada-ada saja.

Kalau gelandangan dipenjara, maka Lapas over kapasitas berat. Yang terjadi kita yang rugi bukan?. 

Alasan mengenai penerapan pasal mengenai gelandangan didenda tersebut maksudnya baik agar pemerintah mau memelihara dan membutuhi hidup gelandangan, karena UUD 1945 memang mengisyaratkan bahwa anak terlantar dipelihara negara.

Akan tetapi, apakah pasal mengenai gelandangan itu efektif menyadarkan pemerintah memelihara gelandangan?. Oh, itu patut dipertanyakan. Saya saja pesimis melihat negara dalam proses pemeliharaan gelandangan. Buktinya, masih banyak kok gelandangan maupun orang miskin di pinggir kota dan desa.

Jadi, bagi saya penerapan pasal mengenai gelandangan di RKUHP hanya kelucuan saja bagi saya. Alasannya memang masuk akal, tetapi belum tentu dilaksanakan pemerintah.

Kacau sudah kalau gelandangan di seluruh Indonesia diancam pidana denda. Gawat benar gawat. Saya sangat pesimis mendengarnya dan tertawa karena kelucuan itu.

Harusnya, dipastikan terlebih dahulu, apakah pemerintah berniat dan serius memelihara gelandangan?. Jangan asal buat Undang-undang saja, tetapi tidak bermanfaat dan efektif. Buat Undang-undang harus ada landasan filosofis, sosiologis dan melihat kenyataan di lapangan.

Jangan jadi pasal " kelucuan". Saya hanya ingin mengkritik dengan halus dan santai saja pasal tersebut agar nantinya hanya membawa keburukan saja. Lapas kita bisa penuh kalau gelandangan gak bisa bayar, maka diganti pidana kurungan atau penjara.

Hahaha. Sudahlah, perbaiki dulu setiap pasal dalam RKUHP yang baru sebelum disahkan pemerintah bersama DPR. Jangan terburu-buru gitu dong Pak Wakil rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun