Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Usut Oknum yang Diduga "Menodai" Merah Putih

12 Agustus 2019   15:39 Diperbarui: 12 Agustus 2019   15:38 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting menginterogasi empat pemuda yang diduga kencingi bendera yang viral di media sosial, Jumat (9/8/2019). Dok. Polres Inhu (IDON)

Bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia adalah wujud dari perjuangan dan pengorbanan para pahlawan untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah. Jadi, sangat layak bila bendera merah putih kita hargai sebagai sebuah bangsa. Jangan sampai terjadi penodaan terhadap merah putih karena itu adalah perwujudan ketidaksetiaan kepada negara.

Terkait itu, Polres Indragiri Hulu Riau menangkap empat orang pemuda yang diduga "Mengencingi" bendera merah putih. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, empat pemuda yang diamankan berinisial BO (22), FS (22), MS (25) dan DS (21) mereka semuanya warga Kecamatan Lirik, Inhu, Riau.

"MS buang air seni di bawah bendera dan tidak mengenai bendera yang tergantung. Sedangkan, MS buang air di samping pohon. Di lokasi memang ada yang menjual bendera menjelang peringatan HUT RI," kata Sunarto (Kompas.com, 12/8/2019).

Terlebih dahulu pihak kepolisian mengusut bagaimana kronologisnya, bisa pula ditanyakan saksi-saksi yang melihat, apakah benar tindakan itu dilakukan. Karena menurut pemberitaan, bendera tidak mengenai air seni dari pemuda tersebut. Akan tetapi, video itu viral dan ditentang oleh banyak pihak.

Opini publik

Opini publik yang berkembang bahwa seakan-akan keempat pemuda itu melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap bendera merah putih kita. Banyak yang kontra dengan tindakan tersebut, meskipun kabarnya tidak mengenai bendera. Akan tetapi, tetap pengusutan yang tajam dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dan motifnya, apa disengaja atau tidak.

Kalau disengaja, maka bisa diberikan hukuman yang tegas agar pelakunya jera dan tidak mengulangi kesalahan. Jika kepolisian menganggap opini publik yang memviralkan video itu tidak berdasar, maka empat pemuda yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dapat dibebaskan.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya. Tetapi, tak bisa kita melarang opini publik yang menganggap tindakan empat pelaku itu sudah menciderai bendera merah putih. Seharusnya memang pemuda itu tidak "buang air kecil" sembarangan, apalagi mendekati bendera dan diposting pula di akun media sosial. Hingga akhirnya mereka dapat dijerat dengan UU Informasi Transaksi dan Elektronik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun