Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karena Mengedit Foto di Kertas Suara Pemilu Berujung Gugatan MK

18 Juli 2019   22:38 Diperbarui: 18 Juli 2019   22:46 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Begitu aneh ketika saya dan kita kemungkinan besar, membaca dan mendengar ada gugatan terhadap caleg yang memasang foto editan di kertas suara pemilu. Hal itu terjadi terhadap calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi foto pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB. Kabarnya evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar (Kompas.com, 18/7/2019).

Padahal, KPU tidak ada mempermasalahkan mengenai foto tersebut. Tidak ada pula aturan mengharuskan foto peserta pemilu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta pemilu lain. Jadi, kalau bagi saya, ini sungguh aneh dan tak masuk akal gugatan tersebut. Hanya karena foto saja membuatnya menggugat dan merasa dirugikan.

Dirugikan dalam hal apa?. Apakah foto dapat membuat seorang caleg menang?. Sampai sekarang saya belum pernah menemukan hal tersebut. Apakah dengan foto diedit agak cantik membuat rakyat itu sendiri tergiur melihat kecantikannya dan memilihnya?

Tak relevan memang gugatan itu. Jangan sampai hal-hal sepele dan tak berdasar hukum digugat ke lembaga terhormat dan mulia yaitu Mahkamah Konstitusi.

Dalam benak saya, gugatan itupun tentu dikritisi dan dipertanyakan oleh majelis hakim MK dan akan menanyakan apa relevansinya dan apa dampak foto dengan hasil suara pemilu. Bukankah gugatan di MK selalu tentang kecurangan terkait hasil suara, baik yang dilakukan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) maupun tidak?

Harusnya gugatan tentang foto yang diperkirakan melanggar, diajukan ke penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, bukan ke MK. Karena kewenangan MK sebenarnya tidak ada urusan mengenai foto para peserta pemilu atau caleg yang diedit maupun tidak.

Harapannya, tidak ada lagi kasus yang seperti ini karena bisa jadi membuat opini publik yang menyebar dan mempertanyakan relevansi dari gugatan itu. Sudah ada lembaga yang berwenang untuk itu. Jadi, harusnya diajukan ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut agar diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan masalah baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun