Mohon tunggu...
Juanda Astarani
Juanda Astarani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Logika dan Rasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesalahan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

13 Februari 2018   09:48 Diperbarui: 13 Februari 2018   10:33 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tanpa sengaja membaca berita lama tentang penangkapan Penambang Tanpa Izin (PETI), kembali menimbulkan rasa kesal akibat salah kelolanya pertambangan di Indonesia. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" seperti telah dilupakan.

Salah kelola yang terjadi sejak lama ini terus menerus dilakukan, seakan-akan bangsa ini tidak mampu melepaskan diri dari cengkraman asing dalam hal pengelolaan pertambangan.

Perusahaan tambang asing selalu diberi ruang untuk mengambil sebesar-besarnya hasil tambang yang ada di bumi Indonesia, sementara rakyat yang hanya mengambil sangat sedikit hasil tambang dikejar-kejar dengan dalih perusak lingkungan. Sementara perusahaan asing yag mengambil ber ton-ton hasil tambang di berikan izin, dan ketika ada keluhan masalah lingkungan maka masalah tersebut seringkali hilang dengan sendirinya.

Seharusnya masyarakat PETI dibina dengan diberi ilmu pertambangan dan diajarkan bagaimana cara mengelola tambang serta meminimalkan pencemaran. Pemerintah juga harus bersedia mengeluarkan biaya untuk membantu penambang individual ini untuk mengelola limbah mereka, dan memberikan akses informasi tentang daerah-daerah yang layak dijadikan lokasi pertambangan.

Pemerintah juga harus menyadari bahwa masyarakat yang menjadi Penambang Liar hanya berusaha menyambung hidup mereka, seharusnya pemerintah melalui Lembaga Terkait harus membantu mereka dengan Informasi dan pendidikan-pendidikan teknis pertambangan.

Seperti di Papua, selayaknya masyarakat Papua dididik untuk menjadi penambang individu yang handal agar mereka dapat hidup makmur diatas tanah mereka yang kaya hasil tambang, bukannya memberikan izin tambang kepada Asing yang diperpanjang terus menerus. 

Hal yang sama juga seharusnya dilakukan pada daerah yang memiliki hasil tambang, masyarakat dididik untuk menjadi penambang dan pemerintah ikut serta berperan terutama dalam membantu penyediaan fasilitas penanggulangan limbah.

Sudah saatnya pemerintah mendidik masyarakat indonesia menjadi penambang handal, bukannya memberikan izin pertambangan kepada Asing yang terus menerus diperpanjang izinnya.

Seharusnya bidang pertambangan dapat meniru bidang kelautan perikanan, yang dengan komitmen menteri Susi, Indonesia sudah mampu berdaulat atas sumber daya perikanan negeri ini dengan mengusir kapal-kapal Asing yang mengambil ikan di perairan Indonesia, sudah saatnya kita juga berdaulat atas sumber daya pertambangan kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun