Mohon tunggu...
Juanda Astarani
Juanda Astarani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Logika dan Rasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Membangun Sistem Terintegrasi Sebagai Bagian Sistem Peringatan Dini Kecurangan "Fraud Early Warning System"

13 November 2017   19:22 Diperbarui: 13 November 2017   21:05 2096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fraud secara umum diartikan sebagai kecurangan, yang bermakna pada tindakan yang disengaja untuk menutupi informasi yang benar dan menggantinya dengan informasi yang keliru yang menguntungkan pelaku perubahan informasi tersebut. Akibat dari perubahan informasi tersebut berdampak pada kesalahan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pengguna informasi dan Fraud biasanya mengakibatkan kerugian materi yang signifikan.

Pada dasarnya Fraud (kecurangan) dapat terjadi di sektor Swasta maupun Pemerintah, dan tujuan pelaku Fraud secara umum adalah untuk memperoleh manfaat Finansial  atau Materi dari tindakan Fraud yang dilakukan. Memahami pola Fraud akan membuat  kita dapat melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan Fraud. Pola Fraud dapat dilihat dari penyebab terjadinya Fraud sampai pada dampak dari Fraud.

Untuk memahami penyebab terjadinya Fraud, maka kita dapat mengacu pada teori yang dikemukanan oleh Cressey, yang menyatakan bahwa Fraud terjadi karena adanya tiga faktor yaitu Kesempatan (Opportunity), Tekanan (Pressure), dan Rasionalisasi (Rationalization). Model Cressey yang dikenal dengan sebutan "Fraud Triangle" ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Wolfe dan Hermanson dengan mengajukan model yang disebut "Fraud Diamond". Pada model "Fraud Diamond" yang dipublikasaikan dalam CPA Journal  terbitan Desember 2004 mengemukakan bahwa faktor penyebab Fraud terdiri dari Insentif (Incentive), kesempatan (Opportunity), kemampuan (Capability), dan rasionalisasi (Rationalization).

Model Fraud Triangle dan Fraud Diamond adalah model yang fokus pada penjelasan penyebab Fraud dilakukan sehingga kedua model ini dapat dijadikan sebagai dasar dalam mengambil langkah-langkah tindakan atau kebijakan pencegahan Fraud. Pencegahan tindakan Fraud dengan mengacu pada faktor-faktor yang dijelaskan dalam model FraudTriangle dan FraudDiamond akan lebih maksimal jika didukung oleh campur tangan pemerintah dengan mengembangkan sistem terintegrasi, yang pada dasarnya fokus pada bagaimana para pelaku Fraud menggunakan Hasil dari Tindakan Fraud yang dilakukan.

gambar-2-fraud-diamond-5a09a2e38325cc2c37219b33.jpg
gambar-2-fraud-diamond-5a09a2e38325cc2c37219b33.jpg
Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa secara umum tujuan seseorang melakukan tindakan Fraud adalah untuk mendapatkan manfaat berupa tambahan Finansial atau Materi, yang pada gilirannya akan berdampak pada Pola Konsumsi pelaku Fraud. Pada dasarnya ketika seseorang sudah memenuhi kebutuhan primernya, maka mereka akan bergerak dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya. Para pelaku Fraud secara umum adalah mereka yang kebutuhan primernya telah terpenuhi sehingga akan melakukan konsumsi kebutuhan sekunder yang secara umum dapat digolongkan menjadi tiga hal utama yaitu kendaraan, tanah dan bangunan, dan traveling (perjalanan wisata).  

Saat ini Indonesia memang sudah memiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yang salah satu tujuannya adalah mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan yang mengarah ke pencucian uang sebagai bagian dari tindakan Fraud. Pemerintah dapat memperkuat peran PPATK dengan membangun sebuah sistem terintegrasi sehingga semua transaksi terkait konsumsi yang tercatat (konsumsi yang memiliki catatan di pemerintah karena memerlukan pengurusan izin ke Pemerintah) dapat dilakukan analisis kesesuaian antara nilai transaksi dengan profil pendapatan pelaku transaksi.

Pada dasarnya Integrasi harus meliputi Instansi Pengelola Pajak Pendapatan, Instansi Pengelola Izin Kendaraan, dan Instansi Pengelola Izin Kepemilikan Tanah dan Bangunan termasuk Izin Mendirikan Bangunan. Jika ke tiga Instansi ini terintegrasi, maka akan dapat di desain sistem terintegrasi yang dapat menolak otomatis "auto reject" proses perizinan jika profil pendapatan tidak sesuai dengan nilai Kendaraan, Tanah, atau bangunan yang sedang diajukan. Profil pendapatan menunjukkan daya beli pelaku transaksi pembelian terhadap barang yang ingin dibelinya. Jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan Profil Pendapatan yang merupakan dasar analisis kemampuan pembelian, maka pada saat pelaku mengurus izin kepemilikan barang tersebut, sistem secara otomatis mendeteksi hal tersebut. Sistem Ini pada dasarnya bertujuan untuk megkonfirmasi apakah transaksi konsumsi Kendaraan, Tanah, dan Bangunan telah sesuai dengan Profil Pendapatan pelaku transaksi.

gambar-3-5a09a300c252fa1deb21a112.jpg
gambar-3-5a09a300c252fa1deb21a112.jpg
Selain itu sistem "Auto Reject" perizinan dapat memaksa individu yang merupakan wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya. Tetapi tentu saja pemerintah harus menyiapkan sistem pelaporan yang sangat mudah dan bervariasi menyesuaikan dengan kondisi setiap wajib pajak. Jangan sampai wajib pajak dengan pendapatan sebesar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah (Rp. 75.000.000,00) setahun harus mengisi formulir yang kerumitannya sama dengan wajib pajak yang pendapatannya sebesar Satu Milyar Rupiah (Rp. 1.000.000.000,00) Setahun.

Sistem ini harus di desain sebaik mungkin sehingga ketika diimplementasikan bukannya menjadi penghambat transaksi secara keseluruhan tetapi dapat mendeteksi transaksi-transaski yang tidak sesuai profil pendapatan pelaku transakasi. Desain sistem harus melibatkan banyak pihak dan mengakomodir berbagai metode transaksi kepemilikan. Misal mungkin saja seseorang dengan profil pendapatan tertentu terlihat sangat mengejutkan ketika membeli rumah dengan harga tertentu, tetapi dikarenakan sistem pembayaran cicilan serta berbagai bonus yang diberikan oleh penjual, maka transaksi tersebut menjadi cocok dengan profil pendapatan orang tersebut.

Terkait perjalanan, maka seharusnya database penerbangan dan perhotelan harus terintegrasi dengan sistem perpajakan. Orang dengan profil pendapatan tertentu dapat di nilai kewajarannya dalam melakukan perjalanan. Jika tidak memenuhi profil pendapatannya, maka individu tersebut dapat menjadi target pemeriksaan. Membangun sistem seperti ini memanglah tidak mudah. Tetapi sistem ini merupakan sistem yang dapat menjadi sistem peringatan dini (Early Warning Sytem) bagi kasus Fraud, yang didalamnya termasuklah korupsi.

gambar-4-5a09a32fade2e143da5b03f2.jpg
gambar-4-5a09a32fade2e143da5b03f2.jpg
Jika Pemerintah ingin membangun Sistem Peringatan Dini untuk Fraud, maka sistem ini haruslah didesain dengan melibatkan berbagai pihak serta mempertimbangkan semua aspek yang akan terpengaruh oleh sistem ini.  Dan haruslah dihindari proses implementasi sistem dengan cara menerapkan sistem dimasyarakat kemudian melihat  masalah yang terjadi, lalu menarik lagi sistem dan memperbaikinya lalu menerapkan lagi, dan begitu seterusnya.  Pada dasarnya Implementasi sistem memang dapat menimbulkan masalah, tetapi analisis dan kajian atas masalah yang ditimbulkan haruslah dilakukan untuk memperbaiki sistem, sehingga sistem yang diimplemantasikan adalah sistem dengan dampak negatif yang paling kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun