Mohon tunggu...
Joy Jelena
Joy Jelena Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudahkah Pelaksanaan HAM di Indonesia Berjalan Baik?

29 November 2018   22:39 Diperbarui: 29 Agustus 2020   13:02 9653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kali ini, saya akan membahas tentang sesuatu yang dimiliki oleh setiap orang, yakni Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan HAM merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan untuk manusia dan sudah ada sejak mereka lahir. Oleh karena itu, HAM selalu melekat pada diri setiap orang, kapan pun dan di mana pun mereka berada. 

HAM dapat dibedakan menjadi 6 macam yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi prosedur hukum. 

HAM ini tentunya juga merupakan sesuatu yang harus dilindungi, maka dari itulah diciptakan peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti dalam pasal 27-34 UUD 1945.

Selain dalam UUD, HAM pun juga diatur dalam Ketetapan MPR dan UU. Namun, dengan banyaknya hukum-hukum yang mengatur tentang perlindungan HAM tersebut, apakah pelaksanaan HAM di Indonesia sudah terjamin berjalan dengan baik?

Nyatanya belum. Hal ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran tersebut antara lain adalah Peristiwa Trisakti, Peristiwa Tajung Priok, Kasus Pembunuhan Marsinah, Kasus Pembantaian Massal Anggota PKI, dan masih banyak lagi.

Mengapa kasus-kasus tersebut dapat terjadi walaupun sudah ada banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang HAM? Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kasus-kasus itu? Dan apa saja solusi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM lagi?

Sebenarnya, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Secara umum, penyebab pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni faktor internal dan eksternal.

Faktor internalnya antara lain seperti sifat egois, sifat individualis, tidak adanya rasa toleransi dan kemanusiaan, tidak adanya kesadaran si pelaku terhadap pelanggaran HAM, dsb. 

Sedangkan untuk faktor eksternal, antara lain yaitu perangkat hukum yang tidak tegas, lemahnya fungsi lembaga hukum, adanya diskriminasi, adanya pihak lain yang membantu aksi pelanggaran HAM itu sendiri, dan lain-lain.

Memang faktor-faktor penyebab tersebut tidak dapat langsung dihilangkan begitu saja, tetapi setidaknya kita dapat menguranginya melalui solusi-solusi yang ada. 

Solusi-solusi tersebut antara lain dengan mengadakan reformasi dalam tubuh aparat hukum dan peradilan. Selain itu dapat juga dengan mengeluarkan peraturan perundangan yang tegas untuk menindak praktik pelanggaran HAM tersebut atau dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan institusi peradilan tentang  pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM.

Demikian artikel yang telah saya buat. Semoga pelaksanaan HAM di Indonesia semakin membaik dan tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran HAM!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun