Mohon tunggu...
Jovita Ratu Parosa
Jovita Ratu Parosa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Seseorang yang mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana Seks di Luar Nikah: Sisi Positif di Antara Banyaknya Pasal Kontroversial RKUHP

7 Desember 2022   21:03 Diperbarui: 7 Desember 2022   21:23 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah menjadi kontroversi beberapa tahun belakangan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Selasa, 6 Desember 2022. Kekecewaan rakyat didasari oleh banyaknya pasal RKUHP yang menuai kontroversi di berbagai kalangan masyarakat. Beberapa pasal dianggap merugikan rakyat. 

Tidak cukup sampai disitu, terdapat beberapa pasal yang menunjukkan bahwa pemerintah terkesan anti kritik terhadap suatu aspirasi masyarakat.  Di antara banyaknya pasal yang menuai kritik dari berbagai pihak, muncul beberapa pasal yang menarik untuk ditinjau lebih lanjut dari segi positif kehidupan. 

Dalam draft RKUHP terbaru tanggal 30 november 2022 sebagaimana dapat diakses di laman peraturan.go.id./site/ruukuhp.html terdapat pasal-pasal yang cukup menarik untuk ditelaah lebih lanjut. Pasal tersebut terdapat pada Bagian Keempat Bab Perzinaan. Yaitu :

1.) Pasal 411 ayat (1) yang berbunyi : “ Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.” Dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) yang berbunyi : “ Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau                                                                                                                                               

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

2.) Pasal 412 ayat (1) yang berbunyi : “ Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) yang berbunyi : “ Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau                                                                                                                                             

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan"

Kedua pasal di atas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan hubungan intim tanpa adanya status pernikahan yang sah atau tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan yang disebut kohabitasi (kumpul kebo). Ancaman pidana yang terdapat pada RKUHP tersebut memberikan maksud yang baik untuk melarang tindakan berzina. Pasal tersebut akan membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan khususnya aspek agama dan aspek kesehatan apabila telah berlaku efektif.

  • Sisi Positif dari Sudut Pandang Agama

Indonesia adalah negara beragama. Terbukti dari sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”.  Dikutip dari Laman Resmi Republik Indonesia, indonesia.go.id bahwa Negara Indonesia mengakui 6 agama yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindhu, Budha dan Konghucu. Di dalam perspektif Agama Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia, perzinaan adalah sesuatu yang sangat jelas dilarang oleh Allah SWT. Larangan itu terdapat dalam  Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 32 yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa zina adalah hal yang mutlak diharamkan. Mendekati saja sudah tidak boleh apalagi melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun