Mohon tunggu...
Joseph Fajar Simatupang
Joseph Fajar Simatupang Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa FH-UB angkatan 2017, sedang berusaha memikirkan skrispi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Alternative Dispute Resolution sebagai Bentuk Restorative Justice di Indonesia

11 Mei 2020   08:33 Diperbarui: 11 Mei 2020   08:44 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan suatu cara yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa diluar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, tetapi sayangnya secara umum hanya digunakan dalam hukum privat saja. 

Dalam hal perkara pidana dilaksanakan dalam bentuk negosiasi, konsolidasi, dan mediasi. Tindakan ini bertujuan untuk mempermudah diselesaikannya suatu perkara guna meminimalisir ketegangan antar para pihak dan mencapai kesepakatan secara bersama.

Pelaksanaan ADR diatur dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS dengan melakukan upaya penanganan kasus pidana yang mempunyai kerugian materi kecil dalam hal ini dapat disebut sebagai tindak pidana ringan misalnya: penghinaan, pencurian ringan, penggelapan dan lain-lain dengan memperhatikan kesepakatan para pihak dan menghormati norma hukum/sosial adat guna mencapai suatu kemufakatan yang bersisi keadilan.

ADR sendiri sangat jarang digunakan dalam sistem peradilan pidana umum, karena dalam mencapai restorative justice lebih sering berorientasi terhadap penyelesaian perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum melalui asimilasi dengan merujuk Undang-Undang 11 tahun 2012, padahal ADR sendiri memiliki fungsi sebagai bentuk restorative justice yang merupakan sebagai konsep pemikiran yang mengedepankan respon pada perkembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dianggap terkucilkan dengan instrimen yang bekerja pada sistem peradilan pidana pada saat ini. 

Adalah merupakan suatu langkah kemajuan sebagai salah satu pembaharuan dalam sistem peradilan hukum pidana di indonesia yang sebelumnya masih berfokus pada retributive justice karena dalam hal pencapaian restorative justice lebih mengupayakan pendekatan yang berorientasi pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses perbincangan dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.

Upaya optimalisasi Alternative Dispute Resolution/ADR sebagai bentuk keadilan restoratif sangat sesuai dengan tujuan hukum yaitu: Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta prinsip peradilan, cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

Pelaksanaan ADR sebagai bentuk keadilan restoratif juga dianggap sangat bermanfaat dalam penegakan hukum di indonesia terlebih lagi mengingat keadaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang dianggap sudah over capacity. 

Maka dari itu sangat diperlukan optimalisasi tindakan Alternative Dispute Resolution sebagai bentuk restorative justice guna keadilan bersama. Terlebih lagi dalam pelaksanaannya melibatkan peran kepolisian secara maksimal dalam menyelesaikan masalah hukum sebagai penegak hukum.

Satu lagi, terkait kasus Ferdian Paleka, menurut penulis seharusnya dapat diselesaikan menggunakan metode ini, walaupun publik menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dianggap keji seakan-akan ialah perbuatan yang sah apabila tersangka disiksa di sel oleh napi lainnya. jika memandang dari kacamata kriminologi hukum bahwa perbuatannya dapat digolongkan dalam tipologi kejahatan Occasional Criminals yang tingkat kejahatannya masih menempati pada posisi kejahatan ringan, reaksi masyarakat yang mencela perbuatannya dianggap dapat membuat dirinya merasa malu dan menyesali perbuatannya, karena yang harus dipahami dari tujuan pemidaan dilakukan sesungguhnya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun