Mohon tunggu...
Joseph Imanuel Setiawan
Joseph Imanuel Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Joseph IS

Cerdas adalah mengenal diri dan menjadi dewasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Sulit Memahami Kritik, Hinaan, atau Hujatan?

1 Maret 2021   18:12 Diperbarui: 3 Maret 2021   16:01 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU ITE kembali menjadi bahan perbincangan bahkan perdebatan belakangan ini. Hal ini kembali naik ke permukaan setelah Presiden Jokowi memberikan pernyataannya yang bersifat suatu ajakan kepada pimpinan aparat dan legislatif untuk dapat memperbaiki pemahaman dan pelaksanaan UU ITE. 

Sebelumnya juga, presiden menyampaikan ajakan kepada masyarakat agar memberikan partisipasi pada negara dan jalannya pemerintahan melalui memberikan kritik dan agar lebih aktif lagi dalam melakukannya. Mengenai revisi UU ITE, presiden menyampaikan menerima banyak laporan tentang banyaknya laporan mengenai UU ini dan adanya perasaan keadilan yang berkurang karena UU ini.

Banyak tanggapan tentang revisi UU ini. Ada yang setuju, senang, mendukung, ataupun malah ada yang mempertanyakan rencana revisi ini. Menurut beberapa pihak, angka laporan tentang UU ITE ini semakin banyak. Sehingga revisi ini dianggap perlu untuk memberikan kepastian hukum. Walaupun, tak semua aspek atau pasal dalam UU ITE ini harus direvisi, karena ada sisi baik dan yang sudah baik juga pelaksanaannya.

Kembali ingin melihat lagi kepada UU ITE yang sudah sering kita dengar ini, produk hukum apakah UU ITE ini? UU ITE memiliki kepanjangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Produk hukum ini juga mempunyai nama lain yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008. Secara singkat UU ini berisi dan berfungsi untuk mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Memang tak semua orang dapat mengerti dengan hal-hal ini. Untuk masyarakat modern mungkin sudah mulai melek hukum, tapi walaupun begitu tak semua orang mau membaca secara keseluruhan. Setelah membaca pun, tak akan semua orang dapat mengerti secara sempurna, sehingga memang diperlukan bantuan hukum. Di luar itu, masih banyak golongan masyarakat yang memiliki angka melek hukum yang rendah. Sehingga selain adanya lembaga bantuan hukum, seharusnya ada pula badan-badan atau organisasi untuk edukasi atau juga sosialisasi tentang produk hukum yang ada.

Bayangkan saja, misalkan kita sedang mencoba suatu olah raga atau permainan baru yang belum kita coba sebelumnya. Tapi yang menarik kita tak diberikan arahan, aturan, tata cara dalam menjalankan permainan itu. Antara kita tak akan bisa melakukannya ataupun permainan itu tak akan jelas karena tak adanya peraturan yang jelas yang diterapkan. Begitu pula setidaknya gambaran saat seorang penduduk yang tak mengerti peraturan atau undang-undang di tempat yang mereka tinggali.

Saat ini khususnya saat berbicara UU ITE, permasalahan banyak muncul dari ranah media sosial. Pengguna yang sudah sangat banyak khususnya di Indonesia, menambah keseruan saat menggunakannya, karena semakin banyak konten dan informasi yang ada di dalamnya. 

Tapi dengan banyaknya pengguna akan seiring juga dengan banyaknya pendapat yang berkembang dari setiap pengguna. Kemudian akan terbentuklah kelompok atau golongan yang terbentuk atas dasar kesamaan minat ataupun pendapat. 

Terbentuknya golongan-golongan inilah yang menjadi titik masalah saat adanya ketegangan yang ada sesuai dengan isu yang sedang berkembang baik itu politik, sosial, kesehatan dan bidang lainnya. Masalah atau konflik ini banyak muncul akibat perkataan atau kalimat yang muncul melalui sebuah postingan yang dikeluarkan seseorang yang dianggap menghina atau merugikan orang lain.

Di sinilah letak kontroversi yang muncul di masyarakat saat ini. Saat presiden meminta rakyat untuk lebih aktif untuk memberi kritik, mayarakat seperti mengalami ketakutan atau bahkan antipati karena banyaknya kasus postingan yang bersifat pribadi dan dianggap hanya mengajukan pendapat, tapi sampai diproses secara hukum bahkan dipidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun