Mohon tunggu...
Josephine Damanik
Josephine Damanik Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

A law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"PR" Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB

3 Desember 2019   05:15 Diperbarui: 3 Desember 2019   05:22 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua langkah berikut dapat dimulai untuk membereskan pekerjaan rumah tadi. Pertama, penanganan secara tuntas kasus HAM yang masih terkatung-katung hingga kini dan menyita tidak hanya perhatian internasional tapi juga publik dalam negeri. Mungkin tidak semuanya bisa selesai dalam tiga sampai lima tahun ke depan, tetapi minimal kasus yang paling menonjol dapat dituntaskan. Efek positif dari penuntasan kasus besar niscaya akan memudahkan langkah berikutnya.

Kedua, peningkatan promosi penghormatan HAM lewat aras kebijakan. Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Komitmen RI seharusnya tidak berhenti pada titik ratifikasi konvenan internasional. Lebih jauh, ratifikasi itu perlu dihilirkan menjadi aksi nyata agar publik lokal dan internasional semakin apresiatif dan reputasi RI kian meningkat. 

Salah satu caranya adalah penguatan kontrol publik atas penyusunan produk hukum yang potensial melanggar HAM, baik di pusat maupun di daerah. Partisipasi aktif masyarakat kritis dan sadar hukum dalam penanganan HAM perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian pekerjaan rumah RI lebih ringan di Dewan HAM PBB. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun