Dua langkah berikut dapat dimulai untuk membereskan pekerjaan rumah tadi. Pertama, penanganan secara tuntas kasus HAM yang masih terkatung-katung hingga kini dan menyita tidak hanya perhatian internasional tapi juga publik dalam negeri. Mungkin tidak semuanya bisa selesai dalam tiga sampai lima tahun ke depan, tetapi minimal kasus yang paling menonjol dapat dituntaskan. Efek positif dari penuntasan kasus besar niscaya akan memudahkan langkah berikutnya.
Kedua, peningkatan promosi penghormatan HAM lewat aras kebijakan. Indonesia telah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Komitmen RI seharusnya tidak berhenti pada titik ratifikasi konvenan internasional. Lebih jauh, ratifikasi itu perlu dihilirkan menjadi aksi nyata agar publik lokal dan internasional semakin apresiatif dan reputasi RI kian meningkat.Â
Salah satu caranya adalah penguatan kontrol publik atas penyusunan produk hukum yang potensial melanggar HAM, baik di pusat maupun di daerah. Partisipasi aktif masyarakat kritis dan sadar hukum dalam penanganan HAM perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian pekerjaan rumah RI lebih ringan di Dewan HAM PBB.Â