Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Belajar dari Korea Selatan, Tunda Pilkada hingga Kuartal Kedua 2021

30 September 2020   06:30 Diperbarui: 30 September 2020   07:34 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pilkada (Kompas.com)

Meski 3000 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hampir dipastikan ditunda sesuai perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, namun pemerintah tetap memutuskan untuk melanjutkan penyelenggaran Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

Alasan penundaan Pilkades adalah sebagai upaya pencegahan Covid-19 karena faktor sulitnya melakukan pengawasan. Keputusan ini lantas menimbulkan banyak perdebatan, bagaimana mungkin terjadi perbedaan dasar putusan terkait penyelenggaraan Pilkades dan Pilkada?

Baik Pilkades maupun Pilkada, keduanya akan sama-sama melibatkan massa walaupun berbeda dari segi jumlah. Jika dihitung-hitung, pelibatan massa yang lebih besar justru sebenarnya akan terjadi pada proses Pilkada ketimbang Pilkades. Sehingga, faktor resiko penularan Covid-19 akan makin besar terjadi pada Pilkada.

Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada, beberapa waktu lalu, Kapolri mengeluarkan maklumat terkait protokol kesehatan dalam pelaksaan Pilkada 2020 untuk menghindari terjadinya klaster baru Covid-19. Keempat hal penting dalam maklumat Kapolri tersebut adalah sebagai berikut, seperti yang dipublikasikan melalui polri.go.id.

Pertama, dalam pelaksanaan Pilkada, Kapolri mengingatkan untuk tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan tetap mematuhi semua kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan.

Kedua, Penyelenggara Pilkada diwajibkan menerapkan semua protokol kesehatan yang berlaku yaitu kewajiban menggunakan masker, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun untuk menghindari infeksi virus.

Ketiga, Kapolri dengan tegas melarang membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

Keempat, jika dilakukan pengerahan massa, maka jumlahnya tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan. Sesuai peraturan KPU N0 10/2020, maksimum 50 orang untuk pertemuan tatap muka/dialog dan debat umum, seta maksimal 100 orang untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga dan lain-lain.

Pada dasarnya, jika keempat maklumat ini dapat dipatuhi dengan baik, sebenarnya kekuatiran bahwa Pilkada dapat menghasilkan klaster baru Covid-19 sangat mungkin dihindari. Namun, sepertinya budaya kita dalam pelaksanaan Pilkada belum siap untuk ini, khususnya terkait pengerahan massa.

Dalam dua hari massa kampanye saja, hingga senin (28/09/2020) Bawaslu telah mencatat terjadi 18 pelanggaran. Seperti dilaporkan CNN, 8 pelanggaran terjadi pada sabtu (26/09/2020) dan 10 pelanggaran terjadi pada minggu (27/09/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun