Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tak Hanya Penjual Bandrek, Guru Swasta Pun Menantikan Bantuan Program PEN

9 Agustus 2020   22:56 Diperbarui: 10 Agustus 2020   08:56 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, pemerintah pusat sedang berupaya menggenjot kembali roda perekonomian nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Keuangan RI.

Pelaksanaan Program PEN ini dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Secara detail, Program ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2020. Tujuan utamnya adalah guna menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Lebih spesifik, tujuan Program PEN sebagaimana tercantum pada bab II Pasal 2 bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.

Pelaku Usaha yang dimaksud pada PP ini adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Lebih detail, defenisi Usaha Mikro dijelaskan sebagai usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Kecil yang dimaksud merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sedangkan yang dimasksud dengan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, untuk memberi stimulus kepada keluarga yang tengah membangun atau merintis usaha, Kementerian Sosial turut meluncurkan Program Kewirausahaan Sosial (Prokus). Melalui Program ini, setiap peserta yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000 agar usahanya lebih berkembang.

Terkait dengan bantuan yang akan diberikan ini, sebagai salah satu warga saya menyambut baik upaya pemerintah untuk tetap menggerakkan roda ekonomi dalam negeri, khususnya dalam mendampingi unit-unit usaha yang sedang dijalankan masyarakat.

Selama kurang lebih 5 bulan dikepung pandemi covid-19, bukanlah rahasia umum jika ada banyak masyarakat yang terimbas secara ekonomi. Dampak tak langsung dari pemberlakuan PSBB beberapa waktu lalu telah membuat sebagian usaha harus gulung tikar, khususnya usaha kecil di bidang kuliner atau pedagang makanan pinggir jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun