Politikus Amerika Serikat Herman Cain yang belakangan dikenal sebagai tokoh anti-masker diberitakan meninggal dunia karena virus corona pada kamis (30/7/2020) di salah satu rumah sakit di Atlanta.
Herman Cain yang merupakan mantan kandidat presiden Amerika Serikat dari Partai Republik dikabarkan sempat mengalami kesulitan bernafas dan dibawa ke rumah sakit dengan ambulans hingga akhirnya meninggal dunia setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Cain dikenal sebagai salah satu politikus Amerika Serikat yang cukup vokal menentang pemakaian masker. Sebelum dirawat di rumah sakit, ia sempat menghadiri kampanye Presiden Trump di Oklahoma tanpa mengenakan masker.
Kompas.com memberitakan sejumlah staf kampanye Trump dan agen Dinas Rahasia Amerika Serikat melakukan karantina mandiri setelah kampanye Presiden Trump tersebut.
Meskipun Cain pada dasarnya cukup sehat beberapa waktu terakhir ini, namun sebenarnya ia masuk sebagai orang yang berisiko tinggi karena memiliki riwayat kanker usus besar stadium empat pada tahun2006 dan usianya saat ini yang telah mencapai 74 tahun.
Berita ini banyak menyita perhatian dunia karena Cain selama ini sangat keras menentang penggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona namun justru akhirnya tokoh anti-masker itu dikabarkan meninggal dunia karena terinfeksi virus corona.
Walikota Pekanbaru pada kamis (30/7/2020) kembali mengeluarkan perubahan atas peraturan walikota pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kota Pekanbaru melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 130 tahun 2020.
"Saat ini, masker merupakan kebutuhan utama ketika hendak beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker diyakini dapat menekan penyebaran virus corona."
Perwako ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa untuk memutus mata rantai penularan covid-19, dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, pemerintahan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, dunia usaha dan aspek lainnya. Walikota menilai perlu pelaksanaan sanksi administratif untuk keefektifan terhadap peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan yang ditetapkan dalam Perwako ini khususnya pada pasal 17 dimana disebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya dijelaskan pula pada ayat kedua, apabila sanksi denda administratif ini tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.