Mohon tunggu...
Jorgiana Maria Augustine
Jorgiana Maria Augustine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keterangan Profil

I was born by, in and for Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Undang-Undang Kesehatan Jiwa oleh Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro 2021

22 Februari 2021   17:57 Diperbarui: 22 Februari 2021   18:29 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjaga kesehatan tubuh dan jiwa adalah faktor yang penting dalam menjaga diri dari segala macam penyakit yang dapat menjangkit tubuh kita, termasuk dari virus Covid-19. Namun dampak luas yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 kerap kali membuat masyarakat menjadi sangat khawatir dan putus asa dalam melanjutkan kehidupan yang dapat berakibat ke menurunnya kesehatan jiwa dalam setiap pribadi individu. 

Gangguan kesehatan mental yang terjadi selama pandemi dapat disebabkan oleh berbagai hal, seperti ketakutan terhadap wabah, rasa terasing selama menjalani karantina, kesedihan dan kesepian karena jauh dari keluarga atau orang yang dikasihi, kecemasan akan kebutuhan hidup sehari-hari, perubahan rutinitas hidup yang signifikan, hambatan ekonomi, kecemasan terhadap masa depan pasca pandemi, belum lagi kesedihan yang dialami oleh mereka yang ditinggalkan keluarga dan kerabat karena kematian yang disebabkan Covid-19.

Permasalahan kesehatan mental tentunya sangat berpengaruh bagi perkembangan masyarakat pada umumnya karena penurunan kesehatan mental pada diri seseorang akan menyebabkan hambatan produktifitas yang apabila permasalahan dialami oleh masyarakat secara kolektif, tidak lagi menjadi permasalahan individu, tetapi dapat berdampak bagi perkembangan ekonomi masyarakat secara luas. 

Tidak hanya itu, penurunan kesehatan mental pada seseorang juga dapat berdampak secara fisik yang menyebabkan penyakit jiwa secara permanen seperti gangguan depresi mayor yang dapat menyebabkan kematian, serta penurunan imun tubuh sehingga tubuh menjadi rentan terhadap penyakit salah satunya Covid-19 yang hingga saat ini hanya bisa disembuhkan oleh kekebalan imunitas tubuh.

Namun penurunan kesehatan jiwa di masyarakat dapat diperparah dengan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan mental yang cenderung rendah, khususnya di Indonesia. Banyak orang yang belum mengetahui bahwa kesehatan jiwa masyarakat Indonesia telah dilindungi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Kesehatan Jiwa) yang mewajibkan masyarakat untuk lebih sadar dan tanggap dengan permasalahan kejiwaan diri serta masyarakat sekitarnya.

Mengetahui hal ini, Mahasiswa KKN TIM 1 Universitas Diponegoro tahun 2021 membentuk program KKN yang berfokus pada sosialisasi UU Kesehatan Jiwa serta peran masyarakat dalam meminimalisir dampak dari penurunan kesehatan jiwa selama pandemi yang dilakukan dengan pembagian booklet yang berisikan edukasi tentang UU Kesehatan Jiwa, pengenalan BPJS yang dapat digunakan untuk menangani permasalahan kesehatan jiwa, serta sosialisasi penanganan gangguan kesehatan jiwa darurat yang dapat dilakukan melalui konseling online dengan tenaga ahli kesehatan jiwa. 

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Upaya Promotif dari Pasal 6 UU Kesehatan Jiwa di lingkungan masyarakat yaitu komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.

Program ini juga bekerja sama dengan layanan jasa konseling kejiwaan online dari Bicarakan.id yang dilakukan dengan pembuatan video di youtube tentang manfaat dari layanan konseling kejiwaan online yang dapat berdampak kepada peningkatan kesehatan jiwa dan perkembangan diri (self-improvement) yang berujung ke peningkatan produktifitas masyarakat. 

Dengan pembuatan video ini diharapkan masyarakat tidak lagi merasa malu untuk dapat menjangkau tenaga ahli kesehatan jiwa apabila mereka merasa membutuhkan bantuan yang selama ini kerap dianggap tabu dan asing dalam lingkungan masyarakat Indonesia. Kegiatan ini juga dilakukan sesuai dengan Upaya Preventif dari Pasal 10 UU Kesehatan Jiwa dalam bentuk memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan penyediaan layanan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.


Akses booklet KKN mengenai UU Kesehatan Jiwa di

https://drive.google.com/drive/folders/15pU-_N3WCGI7BkggOSKz6yhDouwqMusK?usp=sharing

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun