Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Monogami, Prinsip Dasar Pernikahan dalam Islam

16 Desember 2018   13:08 Diperbarui: 16 Desember 2018   13:29 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masa kampanye untuk pemilu 2019 yang akan datang, banyak parpol yang mengusung isu poligami ini. Ada yang secara tegas menolak konsep pernikahan poligami ini karena dianggap merugikan perempuan.

Saya jadi ingat dulu saya pernah membaca buku tentang konsep atau prinsip awal pernikahan dalam Islam. Buku itu berjudul Strategi Qurani, Mengenali Diri Sendiri dan Meraih Kebahagiaan Hidup karya Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.

Dari buku ini saya mendapatkan sedikit pengetahuan bahwa pernikahan dalam Islam pada prinsipnya pernikahan monogami. Hal ini bisa dilihat dan dicermati dalam QS An Nisa ayat 3, yang artinya, "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".

Jika dicermati, dalam ayat tersebut kita mengetahui bahwa Islam tidak menolak maupun tidak menganjurkan bagi laki-laki untuk menikahi beberapa perempuan. Batasan menikahi perempuan dalam Islam maksimal 4 orang. Hal ini berlawanan dan menentang tradisi jahiliah di mana pada masa jahiliah laki-laki menikahi banyak perempuan, bahkan sampai ratusan.

Islam sangat memuliakan perempuan. Di tengah tradisi jahiliah tersebut turunlah ayat yang benar-benar memuliakan perempuan. Hal itu diabadikan dalam QS An Nisa 2-4. Bahkan Rasulullah Saw memerintahkan kepada para sahabat yang menikahi lebih dari 4 perempuan segera menceraikannya. Para sahabat hanya diperbolehkan menikahi sampai 4 perempuan. Itupun dengan syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan ini juga berlaku untuk laki-laki di zaman ini. Syarat itu tidaklah mudah. Laki-laki yang mau poligami harus berbuat adil dalam membagi harta dan kasih sayang. Ini seolah gampang tetapi pasti sulit dilakukan. Berbuat adil sangat sulit. Apalagi kalau laki-laki memiliki isteri muda yang lebih cantik, maka akan sulit membagi kasih sayang untuk isteri tuanya.

Oleh karenanya sesuai dengan QS An Nisa ayat 3, bila tak bisa adil kepada dua, tiga atau empat isteri maka lebih baik beristeri satu untuk mencegah perbuatan zalim kepada isterinya. Dan lagi apabila memang laki-laki ingin menikahi beberapa perempuan mungkin laki-laki harus mencontoh Rasulullah Saw.

Rasulullah Saw menikah dengan beberapa perempuan sepeninggal Khadijah. Lalu siapa yang Rasulullah nikahi? Mereka adalah janda tua dari sahabat. Rasulullah menikahi janda tua itu untuk melindungi keselamatan mereka. Jadi bukan karena memperturutkan hawa nafsu.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun