Sistem zonasi PPDB yang sudah berlaku saat ini masih membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Sistem zonasi ditetapkan dalam Permendikbud. Namun kekuatannya bisa saja tak stabil. Selama ini ada kesan bila ada pergantian menteri maka kebijakannya akan berubah juga.
Wacana dan usulan  penerapan zonasi yang dipayungi Perpres tersebut memang baik. Tujuannya agar pelaksanaan PPDB dan proses pembelajaran lebih konsisten.
Kemudian dalam penerapan zonasi harus diikuti dengan peningkatan pemerataan serta kualitas sarana, prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu perlu juga memperhatikan iklim sekolah dan komponen pendidikan lainnya seperti Komite Sekolah.
Penerapan sistem zonasi memungkinkan para siswa mendapatkan sekolah yang lokasinya terdekat dengan tempat tinggalnya. Akan lebih baik bila sistem ini juga memperluas pengaturannya sampai tri pusat pendidikan.
Memaksimalkan tri pusat pendidikan dalam pelaksanaan zonasi akan mendukung keberhasilan siswa yang menuntut ilmu. Yang jelas payung hukum yang konsisten memang diperlukan agar pendidikan lebih maju.
---
Pict: jabarnews.com