Mohon tunggu...
Jon Kadis
Jon Kadis Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hobby baca, tulis opini hukum dan politik, sosial budaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sistem Kuota Pengunjung dan Kenaikan Tarif TN Komodo, untuk Siapa?

20 Juli 2022   20:44 Diperbarui: 22 Juli 2022   15:16 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo kenaikan tarif Rp 3,7 juta ke Komodo (copas dari Kompas Regional)

Kebijakan ini adalah hasil Evaluasi Tarif masuk PP No 12 Tahun 2014

Untuk mengetahui efektivitas sebuah program, maka akan selalu dievaluasi. Hasilnya, ditinjau kembali, tetap dilanjutkan atau diubah.

Kita ambil satu contoh ini, thn 2014, PP no.12, tiket masuk per orang adalah Rp.75.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp.150.000 untuk tamu asing. Saat itu diprotes dengan alasan "tinggi/mahal". Tapi lama kelamaan biasa. Bahkan tidak mengurangi jumlah pengunjung. Malah semakin banyak. Dan, sudah merupakan pengalaman sejarah, bahwa semakin banyak manusia berdampingan dengan hewan langka, maka akan memungkinkan kepunahan binatang langka itu. 

Oleh karena itu dilakukan penelitian ilmiah agar Pemerintah dapat mengambil sikap sehingga binatang Komodo itu tetap hidup berkelanjutan. Hasil riset itu sebagai bahan pemerintah untuk mengatur keberlangsungan hidup hewan itu serta membawa kemakmuran bagi rakyat dalam jangka panjang. 

Pembatasan kuota pengunjung

Oleh karena itu Pemerintah melakukan Peningkatan Kualitas Manajemen Pengunjung di TN Komodo melalui Pembatasan Pengunjung (kuota) dan digitalisasi kunjungan ke pulau Padar dan pulau Komodo. 

Alasan pembatasan itu adalah: Taman Nasional Komodo adalah kebanggaan nasional karena memiliki Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value) yang tidak dimiliki tempat lain di dunia ini. Tetapi di sisi bersamaan diketahui  telah muncul kekhawatiran akan keberlangsungan ekologi alami di Taman Nasional Komodo karena adanya aktivitas wisata yang semakin meningkat. 

Fakta bahwa Taman Nasional Komodo dengan luas 173.300 hektar dan ditetapkan/ditunjuk sebagai Taman Nasional pada 6 Maret 1980. TN Komodo dikelola oleh Balai Taman Nasional Komodo yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE Kementerian LHK. 

Kawasan ini juga direcognisi sebagai World Heritage Site (warisan dunia) dan Man and Biosphere Reserve (Cagar Biosfer), karena memiliki nilai universal yang luar biasa (outstanding valuevatau OUV), diantaranya kehidupan liar satwa komodo, kehidupan landscape indah, biota perairan laut yang unik dan kehidupan masyarakat yang hidup berdampingan dengan biawak komodo. 

Terdapat 146 pulau di TN Komodo namun hanya 5 pulau yang dihuni stawa Komodo yaitu a) Pulau Komodo; b) Pulau Padar; c) Pulau Rinca; d) Pulau Nusa Kode; e) Pulau Gilimotang. Hidupan liar komodo yang tidak ada duanya di dunia serta perairan di sekitarnya telah menjadi magnet wisata mancanegara sejak beberapa dekade ini. 

Tercatat jumlah kunjungan wisata meningkat 274,9 % dari 80.626 kunjungan pada tahun 2014 menjadi 221.703 di tahun 2019. Studi menunjukkan bahwa jumlah kunjungan akan terus meningkat dan ini akan mengancam nilai-nilai universal luar biasa dari Taman Nasional Komodo terutama bagi ekologi dan perilaku biawak komodo. Beragam upaya perlu dilakukan untuk mempertahankan kelestarian situs kebanggaan nasional ini, yang dapat dilakukan secara kolektif. Salah satunya dengan melakukan pembatasan jumlah kunjungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun