Mohon tunggu...
Jon Hardi
Jon Hardi Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Alumnus Fak. Hukum Univ. Andalas Padang lulus 1990.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Menjadi Advokat Putih

22 November 2022   09:18 Diperbarui: 22 November 2022   09:25 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis sangat tertarik dengan sebuah artikel berjudul "Advokat Hitam", yang dimuat Kompasiana tanggal 1 Nopember 2022 yang lalu. Artikel tersebut ditulis oleh Sdr. Suryadi Kusna Putra,S.H., seorang Advokat. Saya, Penulis, yang juga berprofesi sebagai Advokat, punya perasaan campur aduk setelah membaca tulisan tersebut.

Perasaan pertama, bisa memaklumi. Karena sehebat dan semulia apapun profesi, semaksimal apapun pemegang profesi berbuat untuk kemuliaan profesinya, tetap ada saja satu atau dua orang yang menyimpang (biasanya disebut "oknum"). Jangankan level advokat, hakim, polisi, jaksa, dan notaris yang bergerak di bidang hukum, di tataran para pengendali negara pun oknum ini bisa ditemukan. Mulai dari Menteri, anggota DPR, anggota DPA, gubernur, walikota/bupati, sampai camat dan kepala desa, tanpa terkecuali, oknum ini pernah eksis. Demikian juga professional lain, seperti dokter, akuntan. Hanya saja, berapa prosentasenya yang pasti, tidak bisa diketahui. Selama ini kita hanya berpatokan kepada person yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan atau oleh majelis kehormatan/kode etik profesi. Sementara itu yang dirasakan oleh masyarakat, "mungkin" jumlahnya lebih banyak. Sehingga ada pameo, oknum itu sebenarnya banyak, tapi luput dari penangkapan. Yang tertangkap itu adalah oknum yang "sial". Wallaahu a'lam.

Perasaan kedua, miris. Betapa mudahnya oknum, yang saat diangkat mengucapkan sumpah atas nama Tuhan, dengan mudahnya "menipu" Tuhan. Sama Tuhan saja urat takutnya sudah putus, apalagi terhadap klien yang dianggapnya lebih lemah dan bodoh. Terhadap negara dia sampai hati menelikung, padahal negara yang sudah bertahun-tahun mendidiknya agar menjadi warga negara yang baik, bermoralkan Pancasila. Terhadap keluarga, yang menjadikannya tempat bergantung dan menitipkan kebahagiaan dunia-akhirat, dan menjadikannya sebagai panutan, dia rela mengelabui. Anehnya Sang Oknum masih dengan bangganya memproklamirkan advokat sebagai profesi mulia (officium noblie).  

Perasaan ketiga, introspeksi diri, apakah Penulis masuk kategori oknum advokat hitam, atau setidak-tidaknya pernah menjurus ke kategori ini? Kalau betul, bagaimana caranya menjadi advokat putih, atau sekurang-kurangnya tidak masuk kategori oknum advokat hitam?.

Beberapa Penyebab

Banyak factor yang menyebabkan seseorang menjadi oknum advokat hitam, tapi di sini Penulis hanya bisa menginventarisasi sebagian saja.

Penyebab pertama, dari pribadi masing-masing, misalnya sudah punya bibit sifat pembohong, serakah, curang. Adalah sangat wajar, jika advokat berupaya sekuat tenaga untuk memenangkan kliennya, karena memang begitulah keinginan klien dan advokat. Dengan memenagkan perkara, peluang advokat untuk mendapatkan success fee menjadi terbuka lebar, dan reputasi meningkat. Sebagai catatan, biasanya advokat mendapatkan 2(dua) macam imbalan dari klien, yaitu biaya operasional (biasanya disebut lawyer fee) dan bonus (upah tambahan) jika memenangkan klien (biasanya disebut success fee). Lawyer fee (biasanya) habis untuk mengurusi perkara, seperti biaya transportasi, akomodasi, administrasi dan koordinasi. Nah, success fee itulah yang menjadi "penghasilan" sebenarnya bagi advokat. Makin besar tingkat kesuksesan memenangkan klien, maka makin besarlah success fee yang diterima advokat (karena success fee biasanya dihitung berdasarkan prosentase). Maka makin cerahlah kehidupan advokat. Semakin cerah kehidupan advokat, dia makin bisa "bergaya", dan berdampak pada meningkatnya "harga" advokat terhadap klien baru. Demikian seterusnya, bergulung bagaikan bola salju. Menikmati success fee seperti minum air laut, semakin banyak semakin tidak puas. Faktor inilah yang mendorong advokat melakukan berbagai cara untuk memenangkan klien.

Penyebab kedua, kondisi lingkungan. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Gayung bersambut. Itulah perumpamaan yang rada tepat untuk mengilustrasi situasi yang terjadi. Advokat hitam, karena dia berada di kolam yang hitam, dia bertemu dengan partnernya (advokat lawan, polisi, jaksa, hakim) yang juga hitam. Dalam menangani klien perkara perdata, si oknum advokat hitam bertemu dengan pengacara lawan yang juga "sejenis" dengan oknum advokat hitam. Maka terjadilah negosiasi liar sesama oknum advokat hitam, yang ujung-ujungnya merugikan para klien mereka. Kalau pengacara lawan ternyata bukan advokat hitam, maka dia akan bertemu dengan oknum panitera hitam dan/atau oknum hakim hitam. Maka dia dimenangkan dengan cara hitam.

Dalam menangani klien yang menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana pidana, urusan si oknum advokat hitam akan lancar jika bertemu dengan oknum polisi hitam. Maka, dengan deal-deal khusus, oknum polisi hitam akan "memenangkan" klien oknum advokat hitam. Misalnya dengan mengulur-ulur penanganan perkara, atau menolak perkara dengan berbagai alasan, atau mengalihkan perkara ke bukan pidana, yang berujung pada penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan). Bisa juga dengan mengupayakan restorative justice, sehingga si pelapor mencabut perkara. Lebih berat lagi, oknum polisi hitam mengakomodasi oknum advokat hitam untuk membuat laporan balik, atau merekayasa pihak lain untuk membuat laporan terhadap si pelapor awal. Alhasil posisi jadi berbalik, di mana si pelapor awal sekarang menjadi pesakitan. Sebaliknya, jika klien oknum advokat hitam yang menjadi pelapor, maka oknum polisi hitam akan memrposesnya dengan cepat, dan mencari-cari kesalahan terlapor. Menko Polhukkam, Mahfud M.D., pernah memberikan statement tentang ulah oknum polisi hitam ini.

Jika si oknum advokat hitam tidak bisa menemukan oknum polisi hitam, maka dia akan "ditakdirkan" bertemu dengan oknum jaksa hitam. Dengan deal-deal khusus, oknum jaksa hitam akan mengaburkan dakwaan, atau menyampaikan tuntutan hukum yang ringan dan menguntungkan klien oknum advokat hitam.

Jika si oknum advokat hitam gagal menemukan oknum jaksa hitam, maka dia akan bertemu dengan oknum panitera hitam dan/atau oknum hakim hitam. Dengan deal-deal khusus, maka klien oknum advokat hitam dibebaskan, atau paling tidak hukumannya diringankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun