Mohon tunggu...
Jonathan DharmaputraRatisan
Jonathan DharmaputraRatisan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Industri Universitas Diponegoro Angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2021/2022 Sebarkan Informasi tentang Prosedur Permohonan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM

10 Agustus 2022   14:54 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:11 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dayeuhluhur, Cilacap (21/7) -- Dalam menjadi pengusaha UMKM pangan, tentu tidak akan lepas dari kata meraup keuntungan. Salah satu caranya adalah memperluas jangkauan pasar. Supermarket besar tentu menjadi salah satu tempat potensial untuk melebarkan sayap. Namun, produk yang hendak dipasarkan harus memenuhi suatu persyaratan, yaitu memiliki nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta terdaftar di Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Hal ini berpotensi menghambat keuntungan yang dapat diraup. Oleh karena itu, para pelaku UMKM perlu segera mengajukan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ke BPOM supaya produknya segera terdaftar dan memperoleh nomor PIRT.

Namun pada kenyataannya, banyak pelaku UMKM yang belum tahu prosedur permohonannya, salah satunya di Desa Dayeuhluhur. Belum pernah ada penyuluhan terkait tata cara yang perlu dilakukan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan SPP-IRT dari desa ataupun sumber lainnya. Dampaknya, produk pangan yang diproduksi tidak ada yang terdaftar di BPOM dan cakupan pasarnya menjadi tidak luas.

Alur Prosedur Pengajuan SPP-IRT (Dokpri)
Alur Prosedur Pengajuan SPP-IRT (Dokpri)

Melihat kondisi ini, mahasiswa peserta KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) tahun 2022 tergerak untuk menyampaikan informasi mengenai prosedur pengajuan SPP-IRT kepada pelaku UMKM di Desa Dayeuhluhur. Kegiatan ini dilakukan secara door-to-door kepada para pelaku UMKM dengan lisan sekaligus memberikan poster yang berisi informasi tersebut. Informasi tersebut berisi tentang langkah-langkah pengajuan SPP-IRT yang kini dapat dilakukan mandiri di rumah via daring. Dimulai dari membuat akun Online Single Submission (OSS), membuat Nomor Izin Berusaha (NIB), mendaftar akun SPP-IRT, persyaratan pemenuhan SPP-IRT, sampai SPP-IRT berhasil terbit. Poster berbentuk banner besar juga dibuat untuk diserahkan kepada desa, sehingga desa dapat menyampaikan informasi mengenai prosedur permohonan SPP-IRT secara lebih luas ke masyarakat dan dapat mulai mengadakan penyuluhan rutin mengenai prosedur permohonannya.

Penyerahan Banner Alur Prosedur Pengajuan SPP-IRT Kepada Kepala Desa Dayeuhluhur  (Dokpri)
Penyerahan Banner Alur Prosedur Pengajuan SPP-IRT Kepada Kepala Desa Dayeuhluhur  (Dokpri)

Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu kebingungan lagi mengenai tata cara permohonan SPP-IRT dan segera melakukan permohonan kepada BPOM sesuai langkah yang sudah disampaikan, sehingga cakupan pasar dan konsumen dari produk pangan yang diproduksi menjadi semakin luas dan meraup keuntungan yang makin melimpah.

Penulis : Jonathan Dharmaputra Ratisan -- 21070119130097 -- Teknik Industri

Dosen Pembimbing Lapangan : Drs. Eko Ariyanto, M.T.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun