Mohon tunggu...
Jonas_Lirin 860
Jonas_Lirin 860 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Handsomeboy
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Long Apari - Mahulu Pride - Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optik Saya terhadap Problem Tanah Hak Milik

17 September 2022   12:33 Diperbarui: 17 September 2022   12:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam sehat ya semua... 

Saya mau cerita bre... 
Terkait masalah pertanahan yang sangat sering terjadi di wilayah yang isolir terpelosok, jadi gini...

Posisi nya disini adalah hak milik atas tanah. Sya mau sampaikan bahwa hak milik merupakan hak paling terkuat dan terpenuh yg memiliki makna yaitu membedakan dg hak2 lain seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa dan hak lainnya. Diantara hak2 yg disebutkan diatas hanya ada satu jenis hak yg paling kuat ya hak milik itu sendiri, mengapa demikian karena hak milik itu adalah hal yg sifatnya turun temurun atau trus menerus bisa bangat diturunkan kepada yg akan mendapatkan waris atau pemegang ahli warisnya selama memiliki oleh seseorang dg notabene hak milik, hak milik tak punya jangka waktu dalam hal penggunaanya. Cek pasal 20 UUPA ayat nya sya gak sebutkan biar kalian yg cari sndiri. Contoh kasus si A memiliki sebidang tanah di areal Z dan tanah ini statusnya adalah hak milik dari si A tetapi si A belum mendaftarkan tanah nya di BPN.

Dan ini si A masih sebagai orang dg penguasaan hak atas tanah secara de fakto, de fakto artinya ya mengelola, pergunakan dan memanfaatkan serta sifanya itu sementara karna pada realita nya tanah tersebut hanya diduduki oleh si A saja, hal ini dikarena si A blum buat sertifikat tanah hak miliknya tersebut, dan dianggap sebagai penguasa tanah secara fisik dan bidang tanahnya sja tetapi secara yuridis bukan pemiliknya (bukan brarti prasangka yg tak benar tetapi hanya membutuhkan kepastian sja dari kacamata UU). Selain sebagai hak milik turun temurun, hak milik ini terjadi menurut hukum adat yg disetujui oleh kepala adat/lembaga adat. Namun tiba2 si B mau masuk ni usik tanah milik si A karena kedapatan emas nya yg berlimpah dan juga mendegar isu kalau si A memungut hasil yg sngat besar dari tanah tersebut.

Si B mau masuk juga ni pungut hasil tanah tersebut tanpa izin pemilik tanah tersebut dg dalil bahwa tanah tersebut milik bersama atau sifatnya hak pakai dan sewa, padhl pada kenyataannya sudah jelas di atas bahwa hak milik yg diterima oleh si A dari terdahulunya yg tentu sangat kuat dan terpenuh dan gabisa diganggu gugat atau diusik dan atau diperas org lain yg tak punya wewenang atas tanah trsebut. Si B pada dasarnya hanya mau memungut emas yg baru2 ini viral sementara tanah tersebut jauh hari dikelola bahkan dijaga oleh si A bahkan sblum tanah tersebut ditemukan emas yg berlimpah.

Sya rasa ini bukan keputusan yg baik dari si B sebab si B hanya datang pada saat tanah itu ‘memiliki’ tak rasional tak berpikir panjang melainkan dangkal. Bisa diancaman ni si B dg pasal 385 KUHP karna telah melanggar kepemilikan yg berhak ,isinya nnti cari dan baca sndiri yg intinya bersifat Stellionnaat ini bahasa istilah belandanya. Beda cerita klo misalkan tanah yg dimiliki si A itu sifatnya HGB, HGU, hak pakai dan hak sewa, mungkin gabakal melanggar dah dan mungkin juga si A ga melarang atau keebratan soal hasil manfaat dari tanah tersebut. Cukup sudah bre pemisalan yg sya buat dan pemisalan ini bukan pemisalan yg fiktif melainkan banyak sekali terjadi dalam kehidupan kita terkait tanah yg rentan dg sengketa dan butuh pengesahan dari UU dan bukti dari yg selayaknya.

Moga bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun