Mohon tunggu...
Cerita Wanita
Cerita Wanita Mohon Tunggu... Freelancer - By Kintan Prabaningrum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Love FOOD, TRAVEL, MOVIE, LIFESTYLE. Selamat menikmati tulisan saya teman-teman^^

Selanjutnya

Tutup

Money

Puluhan Pelaku UMKM Antre Pencairan Dana Bantuan

22 Oktober 2020   11:21 Diperbarui: 22 Oktober 2020   11:37 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puluhan Pengusaha Kecil Antri Untuk Cairkan Dana Bantuan

Menurunnya pendapatan dan omzet para pelaku UMKM akibat Covid-19 nampaknya menjadi perhatian pemerintah. 

Bagaimana tidak, perputaran perekonomian di Indonesia bagaimanapun juga harus tetap berjalan ditengah masa pandemi. Tak sedikit diantara mereka harus menerima kenyataan bahwa usaha mereka harus tutup dan terpaksa merumahkan beberapa tenaga kerja. 

Untuk itu, pemerintah bekerjasama dengan Bank Republik Indonesia memberikan bantuan dana bagi para pelaku UMKM. Akibatnya, sejumlah cabang BRI di Jakarta mengalami penumpukan antrean guna memproses pencairan dana tersebut. Seperti di Bank BRI cabang Mampang Prapatan, terlihat puluhan pelaku UMKM mengantre untuk melakukan pencairan dana. Bahkan beberapa diantaranya membawa anak-anak.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Banyaknya isu bahwa pendaftaran atau pengajuan dapat dilakukan secara online membuat pelaku UMKM bingung. 

koleksi pribadi
koleksi pribadi
Bukan tanpa alasan semua prosedur dilakukan secara offline. Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Selain itu, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.*(Kintan Prabaningrum)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun