Mohon tunggu...
Gus Memet
Gus Memet Mohon Tunggu... Relawan - Santri Kafir

Ada dari satu suku kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memahami Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru

10 Desember 2022   00:26 Diperbarui: 12 Desember 2022   06:01 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber imaji: kompasiana.com

Video 1


Video 2

Lalu bandingkan dengan video ke dua. Perhatikan judulnya: MOMEN SAMBO KECEPLOSAN AKUI TEMBAK PUNGGUNG JOSHUA.

Entah disengaja sebagai click bait, entah karena keteledoran content creatornya, entah pula bila memang ada tujuan tertentu, judul, deskripsi, dan narasi video ke dua itu nyata menyesatkan. Selain tidak lengkap, tidak cermat, juga tidak bersesuaian dengan konten videonya sendiri.

Dalam video ke dua itu, seorang jaksa (perempuan) sambil menunjukkan barang bukti bertanya apakah senjata api jenis HS itu yang diambil dari punggung Joshua untuk menembaki dinding. Sambo mengiyakan.

Perhatikan, sebenarnya jaksa itulah yang terpeleset lidah menyebut kata pinggang dengan kata punggung. Di kedua video itu, keterangan yang diminta dari Sambo adalah apakah benar senpi HS itu ia ambil dari pinggang (bukan punggung, versi jaksa) Joshua.

Terlebih lagi, dalam video ke dua itu, walau ucapan jaksa tidak begitu jelas karena bicara sambil bergerak-gerak sehingga mereduksi kualitas suara, masih sangat bisa didengar tak ada sama sekali kata "menembak punggung". Yang ada "diambil dari punggung".

Tapi, sekali lagi saya berharap ini hanya keteledoran, karena judul yang digunakan tendensius dan tidak bersesuaian dengan konten, video ini mutlak menyesatkan. Untungnya tidak timbul kerusuhan di masyarakat akibat kebodohan macam ini. Yang ada hanya hujan hujatan pada Ferdy Sambo di kolom komentar video milik akun "CATATAN HITAM" yang saat tulisan ini dibuat sudah ditonton 6.500 kali. Dan untungnya lagi bagi si pemilik akun, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun mendatang.

Kasus misleading seperti ini (sekadar contoh, bukan bermaksud membela Sambo) tidak sedikit bertebaran di media. Kebanyakan karena ketergesaan penayangan, keteledoran dalam proses pembuatan, kemalasan melakukan riset, dan kebodohan content creatornya. Tapi ada juga yang sengaja menggunakan framing  menyesatkan.

Apapun motif dan modusnya, penyiaran materi media yang buruk dan menyesatkan seperti itu jelas kontraproduktif untuk kehidupan bernegara. Saya pun bisa memahami memang dibutuhkan aturan hukum yang jelas dan.pasti sebagai solusinya.

Akhirnya, pro atau kontra terhadap KUHP baru memamg hanya soal sudut pandang. Maka, silahkan demo atau mengajukan judicial review. Tapi sementara itu, kiranya lebih tepat kalau kita, Kompasianer, memilih bersikap bijak dalam memproduksi konten media. Salam waras. (John Doe, selagi sopan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun