Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Algoritma Kemustahilan Sidang Ahok

17 Desember 2016   04:07 Diperbarui: 19 Desember 2016   15:36 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu hal yang mungkin bisa membantu kita untuk melihat bagaimana persidangan Pak Basuki Tjahaja Purnama alias Pak Ahok nantinya akan berakhir adalah dengan membuat suatu algoritma.

Algoritma atau flowchart yang biasa dipakai sebagai cetak biru suatu pemrograman komputer bisa menolong kita untuk melihat berbagai kemungkinan yang ada dari suatu masalah dan melihat juga kemungkinan-kemungkinan akhir dari masalah tersebut.

Kita bisa memulai dengan suatu fakta bahwa Pak Ahok telah mem-posisi-kan dirinya dengan mengatakan bahwa suatu penafsiran tertentu dari suatu ayat di Kitab Suci agama Islam adalah tidak benar atau tidak tepat. 

Fakta ini mengundang pertanyaan pertama: apakah Pak Ahok bebas memposisikan dirinya atau bebas menafsir ayat tersebut? Tentu "ya" atau "tidak"-nya jawaban atas pertanyaan itu harus dijawab dengan konteks hukum peraturan yang berlaku di negara Indonesia ini. Jika "ya" (Pak Ahok bebas untuk memposisikan dirinya terhadap ayat tersebut), maka secara hukum Pak Ahok harus bebas. 

Jika "tidak" (Pak Ahok tidak bebas untuk memposisikan dirinya terhadap ayat dalam Al-Quran), maka untuk terus mencari jawaban atas kasus Pak Ahok pengadilan harus mencari siapa yang punya wewenang atau otoritas untuk menentuka kebenaran atas tafsir atas suatu ayat. Maka pertanyaan kedua harus diajukan: "apakah institusi pengadilan (yang nota bene adalah institusi Republik) berhak menentukan tafsiran yang tepat/benar atas ayat Al-Quran yang menjadi subyek masalah?"

Jika jawabannya "tidak", maka jelas bahwa kasus Pak Ahok adalah di luar kewenangan pengadilan. Dalam tingkat pengadilan ini Pak Ahok juga harus bebas secara hukum. Apakah ada pengadilan lain yang berwenang untuk mengadili Pak Ahok bukanlah urusan dari tulisan ini.

Sebaliknya, jika jawabannya adalah "ya" (pengadilan berhak menentukan tafsir yang tepat) maka pengadilan yang terjadi saat ini, dengan menggunakan segala perangkat saksi ahli dan sebagainya, wajib menentukan tafsir yang tepat dan benar atas ayat yang menjadi pokok bahasan.

Saat tafsiran yang tepat telah ditemukan, maka saatnya mengajukan pertanyaan terakhir: "apakah tafsiran Pak Ahok sudah sesuai dengan tafsiran yang benar dan tepat (sebagaimana telah ditetapkan oleh pengadilan)?"

Jika "ya" maka Pak Ahok harus bebas secara hukum. Jika "tidak" maka Pak Ahok harus mendekam di penjara.

Dalam algoritma ini kita melihat paling tidak ada tiga pertanyaan boolean alias pertanyaan "ya" dan "tidak" yang harus dijawab sedemikian rupa untuk mencapai kondisi yang cukup untuk memenjarakan Pak Ahok. Dengan satu kalimat dapat dikatakan bahwa Pak Ahok akan dinyatakan bersalah jika dan hanya jika:

(i) Pak Ahok tidak punya hak untuk memiliki tafsiran atas ayat yang dibahas
(ii) Pengadilan memiliki otoritas untuk menentukan tafsir yang tepat dan benar
(iii) Tafsiran Pak Ahok tidak sesuai dengan tafsir tepat/benar yang ditentukan oleh pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun