Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mau NPWP Gantikan BPJS Jadi Syarat Layanan Publik?

6 Maret 2022   06:19 Diperbarui: 24 Mei 2022   06:15 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mau NPWP Gantikan BPJS Jadi Syarat Layanan Publik? (Foto: kompas.com)

Wacana bahwa keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik tak pelak lagi mendapat tentangan dari kanan maupun kiri. 

Tidak tanggung-tanggung, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022  mengenai  Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadikan keanggotaan BPJS menjadi syarat bagi berbagai pelayanan publik mulai dari penjualan tanah, penerimaan kredit usaha, keberangkatan ibadah umrah, pengurusan STNK, dan lain-lain.

Beratkah buat kita bahwa BPJS Kesehatan dijadikan syarat mendapat berbagai pelayanan publik di atas?

BPJS Kesehatan pada hakekatnya adalah hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan pelayananan kesehatan (UU 40/2004) yang diselenggarakan oleh BPJS mewakili pemerintah (Uu 24/2011)..

Dari sudut pandang itu, tentu baik bukan bahwa sebelum mendapat pelayanan-pelayanan publik, pemerintah mengecek apakah kita sebagai warga negara sudah mendapat hak kita?

Mungkin bisa dibayangkan bila di saat kita mau menjual tanah tiba-tiba muncul pak Jokowi di depan kita lalu dengan mesam-mesem bertanya,

"Halow Brok, sebelum jual tanah, apa kamu sudah dapat hakmu akan jaminan pelayanan kesehatan belum?"

Di mana gak baiknya coba? 

Tapi, mungkin kamu atau saya, kita akan langsung ngeyel:

"Tapi kan untuk dapat BPJS kita harus membayar. Kalau BPJS itu hak, mosok kita harus mbayar?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun