Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konteks dan Inti Laporan Pelecehan Seksual di Gereja Perancis

6 Oktober 2021   10:04 Diperbarui: 6 Oktober 2021   11:38 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sisi luar Sanctuaires Notre-Dame de Lourdes (dokpri)

Pengumpulan data lewat kesaksian yang dilakukan oleh Institut Nasional Kesehatan dan Riset Kedokteran (INSERM) berhasil mengumpulkan 6471 responden yang mencakup 3652 wawancara telefon, 2459 wawancara lewat email dan 360 wawancara lewat surat. Lembaga penelitian opini publik dan marketing (IFOP) juga dilibatkan untuk mengumpulkan data 1628 kuestioner lewat internet ditambah dengan angket yang diadakan lewat internet yang melibatkan 28010 responden yang berusia 18 tahun atau lebih.

Wawancara yang dilakukan CIASE dengan korban meliputi 153 audisi langsung dan wawancara tertulis berhasil menghimpun 2819 surat dan e-mail. CIASE juga melakukan 11 wawancara dengan pelaku pelecehan di Gereja Katolik dan studi psikiatrik atas 35 kasus pelecehan yang dilakukan kaum klerus yang telah dibawa ke ranah hukum dan sekitar 20 wawancara dengan para imam dan seminaris (calon imam) di seluruh Perancis. 

Di luar pengumpulan data primer tersebut, komisi juga melakukan hampir 300 audisi, yaitu wawancara dan seminar yang melibatkan para ahli, para korban, para saksi, maupun asosiasi korban.

Apa saja inti temuan Komisi Independen?

Komisi independen menyimpulkan beberapa hal penting:

Pertama, pelecehan seksual terhadap anak-anak di Gereja Katolik Perancis adalah fenomena masif yang skalanya sukar untuk diukur dan begitu lama ditutupi oleh sikap diam (dari Gereja dan korban). 

Secara kronologis, periode 1950 - 1970 merupakan masa puncak terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual yang diikuti oleh kecenderungan penurunan jumlah kasus pada periode 1970-1990. Sejak 1990 Komisi melihat adanya kecenderungan peningkatan kembali dari kasus pelecehan.

Secara kuantitatif, berdasarkan angket daring yang melibatkan 28100 responden, Komisi menyimpulkan bahwa selama period 1950 sampai 2020 ada sekitar 216 ribu anak korban pelecehan seksual dengan pelakunya adalah kaum klerus dari Gereja Katolik yaitu para imam (pastor) dan biarawan atau biarawati dan ada sekitar 330 ribu anak korban pelecehan dengan pelakunya kaum awam yang terlibat dalam kegiatan Gereja Katolik Perancis seperti mereka yang terlibat dalam pengajaran katekese, atau para pendamping dalam kegiatan-kegiatan kepemudaan Gereja atau kepramukaan yang bernaung di bawah Gereja.

Komisi menyimpulkan bahwa dari total seluruh kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di negara Perancis sepanjang periode 1950 sampai dengan 2020, kasus yang melibatkan kaum klerus mencapai 4% dari total kasus di Perancis, sementara yang dilakukan oleh kaum awam Gereja mencapai 6%. Selama periode tersebut, Lingkungan "Gereja Katolik" sebagai tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak di Perancis menempati posisi ketiga di bawah "keluarga", "pergaulan", namun di atas "kamp-kamp liburan musim panas", "sekolah negeri", dan klub-klub olah-raga atau seni.

Komisi memperkirakan bahwa selama 1950 - 2020 ada sekitar 2900 sampai 3200 kaum klerus pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak. Jumlah ini setara dengan 2,5% sampai 2,8% dari total jumlah kaum klerus selama periode tersebut.

Kedua, sikap Gereja Katolik Perancis telah mengalami perkembangan sepanjang periode 1950 - 2020, namun tetap terlalu terfokus pada perlindungan terhadap institusi Gereja sendiri dan terlalu lama tidak memerhatikan korban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun