Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Mahfud Anggap Massa HRS Rasional, Ridwan dan Pandu Sebaliknya

16 Desember 2020   23:22 Diperbarui: 17 Desember 2020   00:07 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

"Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak... Oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput tetapi tertib, rukun dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq"

Tempo, Senin Wage, 9 November 2020

Dua kalimat yang diucapkan Menkopolhukam, Mahfud MD sangat memuliakan massa yang saat itu diperkirakan akan pergi menjemput Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di Bandara Soekarno Hatta.

 'Memuliakan' berarti bahwa Mahfud berasumsi bahwa massa HRS adalah insan-insan dewasa, rasional dan adil. Dengan mengatakan kata kunci "tertib",  sebanyak dua kali, maka Mafhud MD berasumsi bahwa massa HRS mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan konteks tempat dan waktu.

Dengan kata lain Mahfud menganggap bahwa massa HRS akan secara otomatis memahami bahwa pelaksanaan penjemputan haruslah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku terutama PP Nomor 21 tahun 2020 (31 Maret 2020) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes No. 9 Tahun 2020 (3 April 2020) tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam kacamata teori keadilan yang digagas oleh filsuf John Rawls (1971) maka Mahfud mengandaikan bahwa insan-insan pendukung HRS adalah manusia yang tidak hanya mampu menerima dan hidup berdasarkan prinsip-prinsip keadilan seperti mematuhi hukum dan peraturan terkait Covid-19 tapi lebih lagi secara proaktif mampu mendukung terlaksananya prinsip-prinsip tersebut sebagai anggota masyarakat. 

nti pokok dari argumen John Rawls adalah asumsi bahwa setiap warga punya keinginan untuk memenuhi syarat-syarat keadilan yang merupakan salah satu ciri khas masyarakat yang tertib. 

Sayang sekali bahwa asumsi Menkopohukam ini meleset: penjemputan HRS terjadi jauh dari situasi tertib yang diharapkan.

Sungguh lucu adalah opini yang muncul belakangan yang menyalahkan Mahfud MD atas asumsi positifnya tersebut. Yang pertama melontarkan opini tersebut adalah epidemiolog FKM-UI Pandu Riono sebagaimana diberitakan ayosemarang.com 18 November 2020, yang di hari-hari belakangan ini diulangi oleh gubernur Jawa Bart Ridwan Kamil di pelbagai media pemberitaan.

Entah asumsi apa yang harus diambil oleh pemerintah atau pemimpin masyarakat akan perilaku warganya. Berasumsi positif dan menganggap bahwa masyarakat (massa HRS) sebagai insan-insan yang rasional, dewasa dan adil sebagaimana diungkapkan oleh Mahfud MD atau sebaliknya berasumsi negatif sebagaimana dinyatakan oleh Pandu Riono dan Ridwan Kamil yang menganggap bahwa massa HRS sekedar insan-insan yang .... (penulis tiada tega melanjutkan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun