Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Bukan Negara Sekuler, Mau Hijrah ke Mana Lagi?

2 Desember 2020   16:08 Diperbarui: 2 Desember 2020   16:44 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-Undang 1905 Pemisahan Negara dan Agama di Perancis | via wikimedia.org

Ada yang aneh bahwa Rizieq Shihab dalam homelie-nya di hari Rabu Pahing ini di menyerukan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) untuk hijrah yaitu melakukan revolusi akhlak di tingkat sistem dengan mengubah sistem negara (NKRI) dari sekularisme -- konsep negara yang terpisah dari agama -- menjadi tauhid (CNN Indonesia, Rabu, 2-12-2020).

Benarkah Indonesia adalah negara sekuler? Benarkah di Indonesia diterapkan konsep pemisahan negara dan agama? 

Konsep hubungan negara dan agama secara kasar terentang dalam suatu palet yang dibatasi dua ekstrim, yaitu negara sekuler a la Perancis di ujung yang satu dan negara agama di ujung lain.

Perancis adalah negara yang menerapkan paham sekularisme dengan cara paling ekstrim. Prinsipnya adalah agar negara (Perancis) dapat secara adil menghormati semua kepercayaan, maka negara tidak mengakui satu kepercayaan pun. Konsekuensinya adalah bahwa negara tidak ikut campur dalam kehidupan keagamaan (kepercayaan) warganya dan sebaliknya agam juga tidak ikut campur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. 

Dasar sekularisme Perancis adalah konsep ke-netral-an negara di aspek agama dan kepercayaan. Namun demikian artikel 1 Undang-Undang 9 Desember 1905 menyatakan bahwa negara wajib menjamin peribadatan (agama-agama). Yang menarik adalah bahwa undang-undang itu melarang negara untuk ikut campur dalam kehidupan beragama kecuali jika ada suatu agama yang dipersekusi.

Di ujung atau ekstrim yang lain adalah negara-negara agama, yaitu negara-negara di mana hanya ada satu agama yang resmi diakui secara sah dan bahwa semua hukum dan peraturan di negara tersebut selaras dengan hukum agama yang diakui tersebut (agama negara). 

Di masa kini, kebanyakan negara agama adalah negara-negara Islam di teluk Persia dan di Afrika Utara. Negara-negara Eropa berbasis ke-kristen-an telah pelan-pelan meninggalkan konsep negara agama seperti Swedia (2001) dan Norwegia (2018).

Di mana Indonesia dalam palet ini? Indonesia tidak terletak dekat dengan salah satu ujung ekstrim palet hubungan negara dan agama. Namun demikian jelas bahwa Indonesia bukan negara sekuler karena di negara Indonesia jelas tidak terjadi pemisahan antara kehidupan bernegara dan beragama. Salah satu perwujudan paling nyata adalah adanya Kementerian Agama di NKRI sejak 3 Januari 1946.

Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015 jelas menyebut visi kementerian ini sebagai "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama.. dan seterusnya" dan juga menyebutkan berbagai misi Kementerian Agama, di antaranya:

  • Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
  • Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
  • Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
  • Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan

Visi dan misi di atas secara letterlijk memperlihatkan bahwa di Indonesia terjadi pencampuran antara kehidupan bernegara dan beragama. Sesuai definisi Rizieq Shihab tenteng sekularisme maka gamblang bahwa NKRI bukan negara sekuler. 

Yang lebih menarik lagi adalah bahwa Kementerian Agama dengan visi dan misi seperti di Indonesia saat ini hanya ada di negara-negara yang mengakui "agama negara" atau yang dekat dengan ekstrim yang berlawanan dengan konsep negara sekuler seperti Aljazair, Bangladesh, Brunei Darussalam, Djibouti, Iran, Israel, Yordania, Maladewa, Maroko, Oman, Pakistan, Qatar, Sudan Selatan, Syria dan Tunisia.

Melihat ini jelas bahwa dalam palet ini Indonesia bukan negara sekuler bahkan sangat teramat dekat dengan konsep negara agama. Mau ke mana lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun