Mohon tunggu...
Joko Ade Nursiyono
Joko Ade Nursiyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 34 Buku

Tetap Kosongkan Isi Gelas

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Desa Menggiurkan, Inilah Dampaknya

7 Oktober 2015   09:37 Diperbarui: 7 Oktober 2015   09:44 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Persebaran Dana Desa Menurut Provinsi, sumber : Kemenkeu dan DPR RI

Program dana desa kali ini menjadi pusat perhatian publik. Program yang berorientasi pada pengembangan dan pemerataan di wilayah perdesaan itu memberikan harapan baru bagi masyarakat. Program yang kali pertama diadakan oleh pemerintah ini telah disetujui oleh DPR dan telah tergelontor ke seluruh desa di tanah air tahun ini. Hal ini merupakan bagian dari tujuan negara untuk membangun desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya mensejahterakan masyarakat desa.

Menariknya, pemerintah kali tidak bertele-tele dalam proses pencairan dana "menggiurkan" dan "licin" untuk desa itu. Mendesa dan PDTT, Marwan Jafar telah melakukan persetujuan dengan dua Menteri, yakni Mendagri dan Menkeu dan menghasilkan keputusan bahwa pencairan dana desa dilakukan secara praktis, tidak banyak prosedur dan persyaratan. Hal ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat, terutama prangkat desa akhir-akhir ini yang sangat susah dalam mengajukan pembangunan desa kepada pemerintah. Sebelumnya, pengajuan dana desa yang terbilang masih "secuil" itu selain memerlukan prosedur dan syarat yang banyak untuk sampai pada pencairan, ditambah dengan waktu yang diperlukan karena proses birokrasi yang masih "lelet" kini terombak secara total.

Memang, banyak desa di tanah air, terutama di desa pedalaman, tertinggal dan di wilayah terluar Indonesia belum secara maksimal tersentuh dengan pembangunan. Secara mencolok terlihat dari pembangunan infrastruktur dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Kondisi desa yang selama ini terkungkung oleh rumitnya birokrasi nasional yang bertele-tele dan dipandang banyak mark up sekarang sedikit demi sedikit semakin sederhana dan kredibel. Meski, mau tidak mau tetap saja menimbulkan dampak yang kurang baik.

Beberapa dampak yang dalam realitanya terjadi sepanjang pemerintah menggelontorkan dana desa saat ini ada 2 yang perlu menjadi perhatian. Pertama, dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang notabene terdapat keterbatasan pusat dalam mengontrol dan mengawasi pembangunan dan pendanaan daerah menyebabkan pemerintah pusat harus lebih bekerja keras, terutama dalam menyediakan sistem pengawasan yang terstruktur dan komprehensif. Sebab, kemungkinan besar akan terbentuk "jamaah-jamaah" Korupsi baru, yakni korupsi tingkat desa. Dan ini pastinya bukanlah sesuatu yang diharapkan. Tetapi, kan uang itu "manis" sekali.

 Kedua, yang telah terjadi menjelang dan dalam proses penggelontoran dana desa adalah maraknya pemekaran wilayah setingkat desa di Indonesia. Dana desa yang notabene "menggiurkan" itu secara langsung mendorong wilayah perdesaan untuk mengatur strategi melakukan pemekaran wilayah agar mendapatkan dana desa yang lebih banyak. Hal ini banyak terjadi terutama di wilayah timur Indonesia. Banyak desa yang sebetulnya belum layak mekar sudah mengajukan pemekaran dan akhirnya menjadi desa sendiri.

Padahal, dari segi idealitas jumlah penduduk dan operasional serta infrastrukturnya masih nol alias belum siap. Undang-Undang Desa no. 6 Tahun 2014 juga sepertinya juga memberikan semacam keleluasaan penuh bagi suatu daerah untuk melakukan rekonstruksi ulang wilayah atau melakukan pemekaran. UU Desa yang terlihat sangat ambigu tersebut secara nyata mengakibatkan maraknya pemekaran desa secara besar-besar di Indonesia dan tujuannya hanya untuk mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah.

Hal ini sekaligus menjadi bukti perkiraan Direktur Internasional Center for Applied-Finance and Economics (InterCAFE) Institut Pertanian Bogor (IPB) Nunung Nuryartono yang mengimbau agar jangan sampai terjadi pemekaran besar-besaran dengan dalih implmentasi UU Desa yang memuat beleid pembentukan atau pemekaran desa baru.

Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan mengenai regulasi tentang desa agar mampu mengurangi tindak curang para oknum-oknum level kecil dalam proses pencairan serta realisasi dana desa tahun 2015. Pembangunan nasional hendaknya diiringi dengan check and balance yang baik dari semua pihak sehingga diharapkan pembangunan nasional dapat terselenggara dengan tertib, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan target yang diinginkan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun