Mohon tunggu...
Joko Yuliyanto
Joko Yuliyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - pendiri komunitas Seniman NU
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis opini di lebih dari 100 media berkurasi. Sapa saya di Instagram: @Joko_Yuliyanto

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerinx hingga Pulau Komodo

19 November 2020   08:05 Diperbarui: 19 November 2020   08:14 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Emosi Jerinx tidak tertahan ketika divonis 3 tahun penjara atas kasus "kacung WHO". Dengan nada tinggi, drummer band SID itu menantang orang yang memenjarakannya untuk datang ke pengadilan - jangan menjadi pengecut. Menurutnya IDI Bali dan Pusat, institusi yang dianggap sebagai korban, tidak ada yang berniat memenjarakannya selama proses pengadilan.

Dalam proses pidana Jerinx, penegak hukum menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Namun ada kerancuan dalam penerapan UU ITE yang melibatan jutaan orang pengguna internet di Indonesia. 

Apakah penerapan UU ITE hanya diberlakukan kepada influencer, artis, politikus, dan ulama?! Karena faktanya, banyak yang melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tapi tidak diproses secara hukum.

Batasan dalam UU ITE juga tidak begitu jelas. Tentang pengaruh/ dampak yang ditumbulkan, konteks dan maksud ekspresi, hingga jangkauan yang menimbulkan potensi kegaduhan sosial. Sehingga UU ITE bisa dijadikan alat penguasa untuk menghukum siapapun yang tidak dikehendakinya.

Penerapan UU ITE menjadi ancaman tersendiri bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Sejak penerapan UU ITE, banyak pengguna media sosial ketakutan untuk berekspresi dan mengeluarkan opini di depan publik.

 Di lain sisi, gadget dan media sosial memfasilitasi untuk setiap orang memberanikan diri bersuara ketika melihat ada penyimpangan atau ketidakteraturan sosial. 

Keresahan tentang UU ITE juga dirasakan oleh para komedian dalam mengekspresikan candaan. Bahkan beberapa di antaranya tersandung masalah serupa karena dianggap menyinggung individu atau organisasi.

Setiap orang punya hak untuk menyatakan pendapat. Penilaian unsur subjektif kebencian tidak bisa dijadikan dalih menghukum seseorang. Mestinya negara menjadi wadah berekspresi sebebas-bebasanya, bukan malah menakut-nakuti dengan ancaman-ancaman dalam UU ITE yang terkesan menjadi alat kediktatoran pemerintahan.

Di Balik UU ITE

Pembandingan kasus yang melibatkan Jerinx merambah ke berbagai kasus hukum lainnya. Sebut saja dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang hanya dihukum 2 dan 1,5 tahun penjara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun