Mohon tunggu...
Pudjo Sedijono
Pudjo Sedijono Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Masa kecil hidup dibantaran sungai Brantas, pernah sekolah TK,SD didesa tepatnya Ds.Losari Ploso Jombang,Melanjutkan sekolah SMEP,SMEA di Kota Jombang. Merantau ke Kota Malang terdampar sampai sekarang tepatnya di Jl.Sanan 67 Malang. Diusia yang semakin larut, melanjutkan cita-cita kuliah S1 dan alhamdulilah selesai tahun 2010 memperoleh gelar Sarjana Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menjelang Putusan Hakim

27 Oktober 2016   11:23 Diperbarui: 27 Oktober 2016   11:40 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

APA YANG ADA DALAM PIKIRAN JESSICA

Gelisah itu yang mungkin ada dalam pikiran Jessica menjelang putusan Hakim pada tanggal 27 Oktober 2016. Tapi ini bukan ramalan sebagaimana apa yang dikatakan ahli kriminolog bahwa dia pembunuhnya,hanya melihat wajah dan gestur dalam rekaman CCTV. Kegelisahan itu pasti ada pada setiap orang dalam setiap kondisi. Akan tetapi kemungkian ini menjadi tidak ada untuk orang orang tertentu yang sudah sering bahkan biasa menghadapi permasalahan yang rutin dihadapinya. Memang orang pasti mengalami masalah,karena memang hidup adalah merupakan serangkaian masalah. Satu masalah selesai akan diikuti oleh masalah-masalah yang lain bahkan masalah itu datangnya bertubi-tubi dan tak terelakkan.

Pasti dia gelisah sekaligus tertawa,jika memang Jessica pelakunya. Lalu mengapa dia tertawa,betapa tidak! ternyata apa yang selama ini dituduhkan beberapa pihak dan segala tingkah polahnya membuat jaksa menjadi ragu untuk mengajukan tuntutan hukuman mati. Catatan kriminal yang selama ini didengungkan sang sutradara ternyata hanya laporan laporan polisi oleh beberapa orang dan pelanggaran lalu-lintas biasa. Dan jika masalah yang di hadapi sekarang ini suatu hal yang biasa,tentu kegelisahan ini tak akan terjadi.

Namun sebaliknya jika dia bukan pelakunya pasti Jessica akan sangat gelisah dan amat sangat cemas menanti putusan hakim yang akan segera menjatuhkan putusannya. Betapa sakitnya, dia akan menjalani hukuman berapapun lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap perbuatan yang tidak dilakukanya.

DUA ALAT BUKTI DAN KEYAKINAN HAKIM

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang tanpa alat bukti,kecuali sekurang-kurang dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah pelakunya(Pasal 183 KUHAP). Lalu bagaimana dengan pernyataan Hakim Binsar bahwa dia pernah menghukum orang tanpa alat bukti. Apakah ini sebuah intimidasi atau hanya kepleset lidah,yang tahu hanya hakim binsar sendiri.

Suatu tindak pidana benar-benar terjadi?

Peristiwa meninggalnya Mirna setelah minum Eskopi vietnam pada saat kejadian belum dapat dikatakan sebagai peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana. Meskipun kejadian itu terjadi dengan tiba-tiba, didahului setelah minum es kopi tak lama kemudian  Mirna tak sadarkan diri, lalu dalam perjalanan kerumah sakit Mirna meninggal(mati). Gejala sebelum meninggal berdasarkan keterangan saksi diperkuat dengan keterangan Ahli Dr.BS dalam paparannya bahwa gejala-gejala yang timbul sebelum Mirna meniggal sesuai dengan gejala orang keracunan sianida dan ini menjadi pasti setelah ternyata minuman eskopi tersebut mengandung sianida sesuai Bukti Surat Hasil pemeriksan Puslabfor POLRI yang pada pokokya bahwa sisa eskopi yang diminum Mirna mengandung Sianiada sebanyak ±7400 miligram/liter. Berdasar keterangan saksi  dan keterangan ahli yang saling bersesuaian inilah Jaksa berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan.

SIAPA PELAKUNYA?

Dalam peristiwa ini Jessica Kumala Wongso sebagai satu satunya orang yang bertanggung jawab atas meninggalnya Mirna berdasarkan keterangan ahli yang diajukan jaksa,baik ahli Toksikologi maupun ahli IT. Ahli toksikologi menganalisa saat dimasukkannya sianida kedalam gelas. Sementara ahli IT memaparkan bagaimanaJessica menutupi perbuatan agar tidak terlihat CCTV ,bagaimana terdakwa  mengambil sesuatu dari dalam tasnya lalu meletakkan  diatas sesuatu dibalik paperbag.Dan berdasarkan rekaman CCTV ada persesuaian waktu,dimana saat itu es kopi vietnam dalam pengusaan Jessica.

Pertanyaannya; apakah dengan menghadirkan ahli tersebut sudah cukup untuk membutikan,bahwa Jessica pelakunya. Bahwa keterangan ahli toksikologi tentang waktu dimasukkannya sianida kedalam gelas merupakan sebuah analisa atau pendapat yang diperoleh dari hasil pemikiran. Jika merujuk pada pasal 185 (5) KUHAP ,pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi meskipun pada pasal 186 KUHAP tidak menjelaskan tentang hal itu. Dan jika dikaitkan dengan pasal 185(2) KUHAP bahwa keterangan seorang saksi(ahli) saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun