Mohon tunggu...
Handy Chandra van AB (JBM)
Handy Chandra van AB (JBM) Mohon Tunggu... Konsultan - Maritime || Marketing || Leadership

Badai ide dan opini personal.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Teknologi AIS Kelas B dan Inovasi Kolaboratif

27 Mei 2020   00:13 Diperbarui: 28 Mei 2020   22:48 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar posisi kapal seluruh dunia lewat alat AIS kelas A.

Pada tahun 2019 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen-Hub) No. 07, tahun 2019, tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Jenis alat identifikasinya adalah AIS kelas B. Alat ini wajib dipasang untuk kapal ikan (standar SOLAS) 60 GT keatas, dan kapal penumpang dan non-konvensi (Non-SOLAS) ukuran 35 GT keatas. Diluar persyaratan diatas, pemasangan AIS bersifat sukarela (voluntary).

Pada tahun 2020, peraturan ini sudah efektif berlaku di seluruh perairan teritorial Indonesia. Pada awalnya, rencana di berlakukannya pada Agustus 2019. Namun karena waktu yang terlalu mepet dan saran dari para pemilik kapal, maka waktunya diperpanjang sampai Maret 2020. Setelah bulan Maret 2020 tidak ada surat perpanjangan lagi dari Kementerian Perhubungan.

Kemampuan anak bangsa Indonesia cukup baik dalam menyambut Permen-Hub 07/2019. Sudah banyak produsen alat ini, setidaknya ada enam (6) produsen yang melakukan sertifikasi alat AIS kelas B di kantor BTKP (Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran) di Ancol, Jakarta Utara. Hal ini diketahui penulis dari kepala BTKP saat diskusi pada bulan Desember 2019.

Produsen (penjual) alat AIS kelas B tersebut, ada yang membawa merek luar negeri, ada yang membawa merek dalam negeri. Dari dalam negeri, antara lain dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Sampai saat tulisan ini dibuat, proses sertifikasi alat dengan merek Wakatobi-AIS masih berjalan. 

Yang sudah selesai sertifikasi adalah merek Camar, produk dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Merek Barracuda juga seudah selesai, dari PT. Cipta Pernika Nusantara. Semua produsen memberikan pesan bahwa, bangsa Indonesia adalah bangsa kreatif dan berjiwa maritim.

Seingat penulis, alat AIS kelas B dengan merek Wakatobi-AIS dikembangkan dengan pola kerja sama. Pihak Pemerintah melalui LPTK Wakatobi, bekerja sama dengan pihak swasta (PT. Solusi 247) mengembangkan alat ini sejak 2017. Uji lapangan dan perbaikan fitur dilakukan selama tahun 2017-2019. Jangkauan terjauh titik pantau alat adalah 20 nautikal-mil. LPTK Wakatobi memiliki sarana radar pantai dari perusahaan Jepang (JRC), yang merupakan hibah. Alat ini dipakai sebagai sarana pengujian Wakatobi-AIS. Singkat cerita, pada awal tahun 2020 mulai dilakukan sertifikasi oleh BTKP – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Gambar Wakatobi-AIS hasil kolaborasi LPTK Wakatobi dan PT. Solusi 247
Gambar Wakatobi-AIS hasil kolaborasi LPTK Wakatobi dan PT. Solusi 247
Kita optimis, akan kemampuan inovasi Anak negeri. Hal ini terlihat dari uraian sejarah singkat AIS diatas, peraturan pemerintah, perkembangan teknologi di dalam negeri, dan bukti alat yang ada. Pertanyaan selanjutnya, apakah kita bisa mandiri dan maju dalam bidang kemaritiman? Secara personal saya yakin bisa. Kita bisa bekerja sama, dari berbagai sisi. Baik sisi pemerintah, swasta dan masyarakat, semua bisa berpartisipasi. Istilah saya, berinovasi secara kolaborasi. 

Bagaimana caranya bisa kolaborasi? Kuncinya adalah komunikasi (demikian slogan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo). Sederhana tetapi memerlukan usaha rumit melepas ego sektoral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun