Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Penulisan Gelar Kesarjanaan yang Benar Versi EYD Edisi Kelima

8 Februari 2023   09:50 Diperbarui: 8 Februari 2023   10:00 12247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumentasi pribadi)

Gelar adalah sebutan kehormatan, kebangsawanan, atau kesarjanaan yang biasanya ditambahkan pada nama orang.

Juga, nama tambahan sesudah nikah atau setelah tua (sebagai kehormatan). Misalnya, Gubernur Riau H. Syamsuar menyandang gelar adat "Datuk Seri Setia Amanah" dari Lembaga Adat Melayu Riau.

Sementara Wakil Gubernur Riau H. Edy Natar Nasution diberi gelar adat "Datuk Seri Timbalan Setia Amanah".

Kemudian, julukan yang berhubungan dengan keadaan atau tabiat orang; sebutan. Misalnya, karena kurus, ia mendapat gelar si kerempeng; ia mendapat gelar "Srikandi" dari kawan-kawannya.

Selain ketiga definisi atau makna di atas, kata gelar masih mempunyai 2 (dua) arti lagi (dapat dilihat di KBBI).

Untuk penulisan nama yang menandatangani naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, ada yang boleh memakai gelar dan ada yang tidak boleh menggunakan gelar.

Ketentuan dimaksud diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasal 21 ayat (1) Permendagri tersebut menjelaskan, "Penulisan nama gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota pada naskah dinas: a. dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar; dan b. dalam bentuk dan susunan surat menggunakan gelar."

Sementara dalam Pasal 21 ayat (2) diterangkan, "Penulisan nama pejabat selain yang dimaksud pada ayat (1) menggunakan gelar, nomor induk pegawai dan pangkat."

Produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) adalah peraturan daerah; peraturan gubernur; peraturan bersama gubernur; dan keputusan gubernur (untuk lingkungan pemerintah provinsi).

Dan, peraturan daerah; peraturan bupati/wali kota; peraturan bersama bupati/wali kota; dan keputusan bupati/wali kota (untuk lingkungan pemerintah kabupaten/kota).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun