Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penomoran Surat yang Benar Menurut Permendagri Terbaru

7 Februari 2023   18:23 Diperbarui: 7 Februari 2023   18:24 4985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Surat, nota dinas, telaahan staf, notula, instruksi, keputusan, surat edaran, peraturan, dan sebagainya adalah naskah dinas.

Naskah dinas merupakan informasi tertulis yang berfungsi sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat berwenang di lingkungan pemerintah atau perusahaan.

Membuat naskah dinas, misalnya surat, sejatinya tak hanya membuat informasi tertulis. Menciptakan naskah dinas, berarti juga membikin arsip.

Ditulis maupun tidak di 'tembusan' atau 'tembusan disampaikan kepada yth.', setiap surat harus ada arsipnya.

Sebagai rekaman informasi, arsip memiliki fungsi sangat penting. Menjadi referensi bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Sebagai bukti atau keterangan nyata jika informasi itu benar adanya.

Tersebab itu, arsip harus dikelola dengan baik dan benar. Petugas yang mengelola arsip disebut arsiparis.

Menteri Dalam Negeri, pada 12 September 2022 menetapkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022.

Peraturan tentang 'Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah' tersebut, diundangkan pada 23 September 2022.

Apa itu Kode Klasifikasi Arsip?

Seperti dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3, "Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip."

Dalam Pasal 2 diterangkan, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tersebut memiliki 4 (empat) tujuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun