Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Pilkades di Bengkalis Ditunda Bukan Karena SE Mendagri

6 Februari 2023   15:02 Diperbarui: 6 Februari 2023   15:11 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis yang sedianya digelar tahun 2023 ini, dipastikan ditunda.

Walau belum tentukan tanggal dan bulannya, secara serentak Pilkades di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2025.

Artinya, Pilkades serentak tersebut digelar setelah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Mengutip nusaperdana.com, penundaan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kab. Bengkalis dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat yang dipimpin Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati H. Bagus Santoso, dilaksanakan Ahad malam, 5 Februari 2023, di Duri, Kec. Mandau.

Hadir dalam rapat itu, di antaranya Ketua DPRD H. Khairul Umam, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Andris Wasono.

Kemudian, Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H. Ismail, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H. Hermanto Baran, dan Kadis Kominfotik Hendrik Dwi Yatmoko.

Masih mengutip pemberitaan nusaperdana.com, "Penundaan Pilkades tersebut, sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024."

Agar tak bingung, sebenarnya naskah dinas dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 tersebut, bukan surat edaran (SE).

Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, format surat edaran, tidak begitu. Tertulis kata 'SURAT EDARAN'.

Sementara bila berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Nomor 100.3.5.5 tersebut bermakna terkait "PEMERINTAH DESA (100.3); Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (100.3.5); Pemilihan kepala desa, perangkat desa (100.3.5.5)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun