Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Cara Menulis NIP yang Benar Menurut EYD

26 Januari 2023   12:17 Diperbarui: 26 Januari 2023   12:36 13484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dokumen pribadi)

Sedangkan 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut CPNS/PNS, dikarenakan terdapat beberapa PNS memiliki tahun, bulan dan tanggal lahir yang sama; tahun dan bulan pengangkatan CPNS sama juga, serta jenis kelamin yang sama.

Mengutip Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.

Sesuai Pasal 15 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan pemerintah daerah, antara lain instruksi, surat edaran, surat biasa, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat perjanjian, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, dan sebagainya. Totalnya 31 macam.

Dalam naskah dinas surat, selain nama pejabat berwenang yang menandatanganinya (misalnya Kepala Perangkat Daerah), juga disertakan pangkat dan NIP yang bersangkutan. Untuk NIP, biasanya (sebagai contoh) ditulis NIP. 19680411 199303 1 009.

Merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) -- EYD Edisi Kelima -- penulisan NIP yang benar adalah NIP 19680411 199303 1 009. Bukan NIP. 19680411 199303 1 009.

"Singkatan, termasuk akronim, yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik."

Hal ini dijelaskan dalam Lampiran pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia yang mengatur tentang Penulisan Kata (F. Singkatan). Pada angka 3.

Yuk, biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Kita pasti bisa.

Semoga bermanfaat. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun