Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

BPJS vs Asuransi

14 Mei 2020   20:31 Diperbarui: 14 Mei 2020   21:32 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ANTARA FOTO/Risky Andrianto dalam https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/13/135457965/iuran-bpjs-kesehatan-naik-lagi-ini-rincian-biayanya-pada-2020-2021

Berita tentang BPJS sekarang menjadi trending dalam media sosial (facebook, twitter dan lain-lain). Dapat kita bayangkan, mengapa berita ini viral karena ceritanya seperti drama yang bersambung terlebih setelah beleidnya diteken Presiden Joko Widodo tanggal 5 Mei 2020 tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu yang mendukung berita kenaikan iuran BPJS ini naik adalah bertepatan wabah Covid 19 sedang melanda dunia dan Indonesia.  

Sekilas kita kembali kebelakang, drama kenaikan iuran BPJS Kesehatan bermula saat disahkan kenaikan iuran pada tahun 2019 tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tetang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020 tetapi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran tersebut pada tanggal 31 Maret 2020. 

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa tepatnya pada pasal 34 tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp.150.000 per bulan, kelas II naik dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 100.000 per bulan dan ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Hal yang menarik adalah iuran kelas III untuk pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja menjadi Rp.42.000 per bulan. Menariknya pada kelas III bahwa pada pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut, peserta BPJS cukup membayarkan iuran sebesar Rp.25.500 saja karena sisanya Rp.16.500 masih disubsidi oleh pemerintah sebelum tahun 2021 sehingga tahun 2021, iuran kelas III peserta mandiri menjadi Rp.35.000 sedangkan selisih sisanya Rp.7.000 dibayarkan oleh pemerintah (Kompas). 

Kita semua tentunya tahu bahwa polemik tentang BPJS ini sudah menjadi konsumsi publik yang keberadaannya sudah terseok-seok seperti yang diberitakan beberapa media. 

Bagi saya BPJS menurut saya sangat membantu bagi masyarakat ekonomi rendah terlebih jika kita sakit parah yang secara ekonomi membutuhkan uang banyak tetapi dengan adanya BPJS dapat meringankan. Keberadaan tersebut beberapa tahun sebelum naik, masyarakat menjadi familiar dengan puskesmas, rumah sakit sehingga ada anekdot di masyarakat, dewasa ini bersin sedikit saja langsung berobat ke dokter di puskesmas. 

Dampaknya adalah puskesmas selalu ramai dikunjungi dan beberapa klinik yang bekerjasama dengan BPJS karena untuk memanfaatkan fasilitas ang ditawarkan oleh pemerintah. Kejadian ini membuat keuangan pemerintah terguncang sehingga muncul lah langkah menaikkan iuran. 

Bagi masyarakat yang tidak pernah merasakan manfaat BPJS, tentunya mereka berpendapat rugi secara hitungan ekonomi karena BPJS murni seperti membantu masyarakat/(subsidi silang) atau kegiatan sosial karena disaat yang bersamaan konsep ansuransi iuran tiap bulannya dapat menghasilkan uang tunai di kemudian hari. 

Pengalaman saya memakai asuransi, pada tahun ke 10 dengan terus membayar iuran per bulan Rp.350.0000 menghasilkan uang tunai walaupun tidak balik modal. 

Pada BPJS, hal tersebut tidak dapat kita rasakan. Iuran yang kita bayarkan tiap bulannya jika tidak kita gunakan akan hangus atau arti lainnya membantu masyarakat lain yang menggunakannya (sosial). 

Permasalahan dan kritik yang diungkapkan masyarakat adalah masalah waktu kenaikan iuran tersebut diumumkan ditengah wabah Covid 19 dan keputusan MA yang masih berjarak kurang lebih 2 bulan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun