Mohon tunggu...
Y. P.
Y. P. Mohon Tunggu... Sales - #JanganLupaBahagia

Apabila ada hal yang kurang berkenan saya mohon maaf, saya hanya orang biasa yg bisa salah. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesejahteraan. Aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Fakta di Balik Merpati Airlines yang Kembali Mengudara

15 November 2018   10:17 Diperbarui: 15 November 2018   16:23 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Merpati Nusantara Airlines - Kompas.com

Merpati Airlines secara resmi telah dinyatakan batal pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut terjadi lantaran pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada krediturnya. Melalui mekanisme sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 November 2018.

Fakta ini seolah menyiratkan bahwa angka 13 tak selamanya horor atau membawa apes. Nyatanya pada tanggal tersebut Merpati Airlines dinyatakan resmi lepas dari jerat pailit serta bisa kembali mengudara. Pada kenyataannya maskapai ini menempuh proses panjang untuk bisa menggapai putusan ini.

Sejatinya perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang melayani banyak penerbangan perintis. Perusahaan ini tentu berperan sangat penting dalam menjaga konektivitas barang dan orang antar pulau di Indonesia. Namun demikian sangat disayangkan operasionalnya terpaksa harus dihentikan per tanggal 1 Februari 2014 karena masalah keuangan. 

Merpati Airlines tercatat memiliki utang yang tidak sedikit, lebih tepatnya utang Merpati Airlines mencapai Rp 10,7 triliun. Lantas bagaimana cara-cara yang telah ditempuh untuk menyelamatkan perusahaan BUMN ini? Berikut ini adalah beberapa upaya yang dimaksud.

Ditawarkan ke Investor untuk Diselamatkan
Penawaran ini dilakukan oleh PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset) melalui iklan di media massa sejak 17 April 2018 sampai 15 Mei 2018. Direktur Utama PT PPA yaitu Henry Sihotang menyatakan bahwa sebelum diputuskan di persidangan mereka sudah berupaya menawarkan Merpati ke sejumlah investor. 

Namun karena ini adalah perusahaan BUMN dan tahun depan adalah tahun politik, pemilihan investor bukanlah perkara yang mudah. Sangat rawan terjadi gangguan gorengan isu kurang sedap.

Untuk itu PT PPA per tanggal 25 Mei 2018 melakukan due dilligence untuk menentukan investor mana yang paling tepat menyelamatkan Merpati Airline. Melalui proses due dilligence tersebut PPA dan Merpati menunjuk konsultan independen. Kalau sudah mendapatkan kandidat investor penyelamat yang terpilih barulah menuju tahapan selanjutnya. Tindak lanjut tahapan itu adalah membawa proposal investor penyelamat yang terpilih akan dibawa ke sidang PKPU.

Utang Besar Harus Dilunasi
Meskipun hakim Ketua Sigit Sutriono memutuskan mengabulkan proposal perdamaian terkait persolan yang menjerat BUMN penerbangan "plat merah" ini. Merpati Airlines tetap harus membayar utang yang tidak sedikit. Dilansir dari kanal berita kompas.com berikut adalah rincian utang yang harus dilunasi oleh Merpati Airlines.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati tercatat mempunyai kewajiban senilai Rp 10,95 triliun. Rinciannya terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, dan separatis sebesar Rp 3,87 triliun. 

Tagihan separatis sendiri dimiliki tiga kreditur, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar. (sumber)

Tunggakan Pesangon Mantan Karyawan Rp 365 Miliar
Direktur Utama PT PPA yaitu Henry Sihotang menambahkan bahwa untuk saat ini Merpati Airlines masih memiliki tunggakan pembayaran pesangon untuk mantan karyawan. Jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 365 miliar dari total tunggakan Rp 461 miliar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun