Mohon tunggu...
Y. P.
Y. P. Mohon Tunggu... Sales - #JanganLupaBahagia

Apabila ada hal yang kurang berkenan saya mohon maaf, saya hanya orang biasa yg bisa salah. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesejahteraan. Aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Senjakala Industri Multifinance dan Pelajaran dari Kredit Macet PT SNP Finance

27 September 2018   10:30 Diperbarui: 27 September 2018   10:54 1406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Columbia Induk PT SNP Finance | Kompas.tv

Industri multifinance sedang dalam kondisi sulit ditengah cemerlangnya industri perbankan. Satu demi satu perusahaan multifinance menderita gagal bayar kewajiban. Yang belakangan viral adalah gagal bayar kewajiban dari PT Sunprima Nusantara Finance (SNP Finance) yang juga satu group dengan Columbia. SNP adalah perusahaan pembiayaan barang elektronik yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.

Pada tahun 2002 pemilik Columbia yaitu pak Leo Chandra mengakuisisi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) untuk menopang pembiayaan secara kredit. Sekarang PT SNP memiliki sekitar 72 cabang dengan klien utamanya tidak lain adalah konsumen Columbia.

PT SNP ternyata gagal membayar bunga surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) SNP Tahap II dan III yang telah jatuh tempo pada 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018 kemarin. Anehnya PT SNP mendapatkan rating idA/Stable oleh Pefindo dan Kantor Akuntan Publik Deloitee pada bulan Maret 2018.

Pertanyaannya, kog bisa ya sekelas PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberi rating bagus pada SNP. Apakah Pefindo terpedaya oleh angka-angka laporan keuangan palsu?

Sejatinya tugas PT Pefindo memang sangat berat. Yaitu untuk menyediakan suatu peringkat atas risiko kredit yang objektif, independen, serta dapat dipertanggung jawabkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan kepada masyarakat.

Jika ternyata peringkat yang diberikan Pefindo tidak lagi akurat dan terpercaya, lantas kepada siapa lagi kita harus percaya?

Masalahnya tidak berhenti sampai di situ, ternyata rating idA/Stabel yang diterbitkan Pefindo telah berhasil melewati audit akuntan Delloitee yang reputasinya juga baik. Oleh karena nya bank-bank di Indonesia menilai bahwa MTN yang diterbitkan SNP sangat layak untuk dikoleksi.

Daftar Bank Pemberi Kredit PT SNP Finance | Sumber Koran Kontan
Daftar Bank Pemberi Kredit PT SNP Finance | Sumber Koran Kontan
SNP Seret Bayar Hutang ke Bank

Setidaknya ada 14 bank yang memberi pinjaman kepada PT SNP. Dilansir dari majalah Kontan, bank Mandiri dan BCA adalah dua teratas pemberi pinjaman. Hanya perbedaan antara bank Mandiri dan BCA dalam memberi pinjaman cukup jauh. Mandiri memberikan kredit sebesar 1,4 Triliun dan BCA memberikan 210 Milyar saja. Peringkat ketiga dipegang oleh bank Panin yang memberikan kredit 141 Milyar dan 11 bank sisanya dibawah 100 milyar.

Sekertaris perusahaan bank Mandiri yaitu Rohan Hafas mengatakan kepada media bahwa SNP Finance sudah puluhan tahun menjadi debitur Mandiri. Persisnya mulai dari tahun 2004 dan kredit yang diberikan statusnya lancar atau kolektibilitas 1. Wajar bila kemudian bank bank lain di Indonesia mengikuti jejak bank Mandiri menyalurkan pinjaman ke PT SNP Finance.

Dengan laba tahun ini mencapai 15 triliun Rupiah tentu dampak kredit macet ini bukanlah kendala besar bagi bank Mandiri. Rohan Hafas sendiri menambahkan keterangan bahwa bank Mandiri telah merenapkan langkah antisipatif membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) saat kolektabilitas PT SNP mulai turun jadi kol 2. Namun bank Mandiri akan melakukan koordinasi dengan bank-bank lain untuk menempuh jalur hukum kepada PT SNP Finance.

Analisa Kesulitan Industri Multifinance

Pada intinya tidak ada jawaban tunggal mengapa industri multifinance mengalami musim paceklik. Sebelumnya SNP Finance kesulitan keuangan ada perusahaan multifinance yang juga bermasalah seperti Arjuna Finance, Bima Finance, Mandiri Finance Indonesia, IBF dan SAF.

Jika diruntut dari awal, ada beberapa sebab yang bisa menjadi penyebabnya. Yang pertama adalah beban sumber dana yang tidak murah. Perusahaan multifinance ternyata tidak menggunakan modal sendiri untuk membiayai kredit kepada masyarakat. Mereka meminjam kepada Bank dengan bunga yang sangat tinggi. Akibatnya mereka terbeban untuk mengembalikan modal uang yang dipinjam dari Bank.

Karena modalnya saja sudah tinggi, maka kredit yang disalurkan kepada masyarakat pun lebih tinggi lagi bunganya agar perusahaan bisa untung. Namun bukan untung yang didapat, perusahaan justru merugi karena adanya kredit macet di masyarakat dan juga persaingan dari alternatif pembiayaan lain.

Teknologi fintech yang terus berkembang juga membuat persaingan di industri ini semakin ketat. Masyarakat kini punya banyak alternatif untuk meminjam dana. Bila perusahaan multifinance menerapkan bunga tinggi, maka fintech dengan segala efisiensinya bisa memberikan bunga yang lebih menarik.

Pelajaran Yang Bisa Diambil

Bank seharusnya punya metode baru untuk dijadikan pertimbangan dalam memberikan kredit. Tidak bisa lagi mengandalkan data laporan perusahaan bahkan yang sudah diaudit oleh auditor terkenal sekalipun. Harus ada pengechekan kondisi pasar yang independen, akurat dan terpercaya. Serta melihat perkembangan teknologi dan dampaknya pada masyarakat serta industri terkait.

Kasus kredit macet PT SNP Finance sejatinya adalah kegagalan bank dan industri keuangan dalam mengantisipasi risiko kredit macet dari disrupsi teknologi dan dinamika ekonomi di masyarakat. Sudah saatnya industri keuangan termasuk bank membuat terobosan baru dalam hal pemberian kredit. Sudah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara dan indikator lama, harus ada tambahan cara dan indikator yang baru. Agar mampu memprediksi dan mendeteksi lebih dini ada potensial lost dari kredit yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun