Mohon tunggu...
Kavya
Kavya Mohon Tunggu... Penulis - Menulis

Suka sepakbola, puisi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Tentang SK "Kisaran" PSSI

5 Juli 2020   03:46 Diperbarui: 5 Juli 2020   03:41 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laga Persija Jakarta vs Borneo FC, 1 Maret 2020. (Foto : Antara)

PSSI tentu tidak sedang memberikan arahan tentang pusaran air atau angin kepada klub Liga 1 dan Liga 2. Juga bukan memberikan arahan soal keturunan ayam biasa dengan ayam biasa.

Istilah pusaran angina atau keturunan ayam di atas merupakan arti dari kata "kisaran" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kata "kisaran" itu jadi mengemuka karena disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 mengatur tentang nilai kontrak klub dengan pemain, pelatih dan ofisial terkait akan kembali bergulirnya Liga 1 dan 2 2020 pada Oktober 2020 mendatang.

Adanya itu membuat SK tersebut ambigu, dibuat dengan tidak tegas sehingga menimbulkan kebingungan dan multi tafsir.

Tentang nilai kontrak itu, surat itu menyatakan ""Perubahan nilai kontrak untuk klub Liga 1 dengan kisaran 50% dan klub Liga 2 dengan kisaran 60% dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing klub. Kontrak baru akan berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi."

Kata "kisaran" di situ bisa menimbulkan polemik dan konflik. Klub bisa saja menggunakan kata tersebut untuk membayar pemain dengan nilai jauh di bawah kontrak. Bisa di bawah 50 persen untuk Liga 1 dan di bawah 60 persen untuk Liga 2.

Tidak dijelaskan oleh PSSI kenapa tidak ada kata minimal atau maksimal. Hal yang berbeda dengan SK sebelumnya (SK PSSI nomor 48/SKEP/lII/2020) dimana klub diperbolehkan membayar gaji pemain serta ofisial kepelatihan maksimal 25% dari kontrak semula mulai Maret sampai Juni.

Selain itu PSSI juga tidak memberikan keputusan menyangkut besaran gaji untuk Juli dan Agustus.

Ketidakjelasan pembayaran kontrak kepada pemain dan pelatih untuk Juli dan Agustus 2020 ini menambah kebingungan klub atas SK "kisaran" tersebut. Banyak klub akhirnya menggunakan ketentuan "maksimal 25%" sesuai dengan SK PSSI sebelumnya (nomor 48/SKEP/lII/ 2020) untuk membayar gaji pemain di bulan Juli dan Agustus ini.

Hal ini juga berdasarkan pada poin ketiga dari SK PSSI nomor SKEP/53/VI/2020 : "Apabila telah terjadi perubahan kesepakatan akibat keadaan kahar terkait pandemi COVID-19 antara semua pihak sebelum tanggal berlakunya surat keputusan ini, maka kontrak tersebut tetap berlaku."

Soal Kontrak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun