Mohon tunggu...
Johan Wahyudi
Johan Wahyudi Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Pernah meraih Juara 1 Nasional Lomba Menulis Buku 2009 Kemdiknas pernah meraih Juara 2 Nasional Lomba Esai Perpustakaan Nasional 2020, mengelola jurnal ilmiah, dan aktif menulis artikel di berbagai media. Dikenal pula sebagai penyunting naskah dan ghost writer. CP WA: 0858-6714-5612 dan Email: jwah1972@gmail.com..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Gonjang-Ganjing Buku Teks

3 Agustus 2022   07:41 Diperbarui: 3 Agustus 2022   17:05 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tumpukan buku pelajaran sekolah. Sumber: sweetlouise via Pixabay.com

Seperti kejadian di atas, agaknya editor pakar tidak difungsikan sehingga naskah tersebut lolos hingga naik cetak. Setelah naskah dicetak, hasilnya mestinya diperiksa oleh reviewer atau penelaah. Diperiksa secara cermat hingga tidak ada kesalahan sekecil apapun. Keputusan penelaah ini merupakan pintu terakhir sebelum dicetak massal.

Ketiga, menilaikan buku. Semua buku teks mestinya dinilaikan ke Pusat Perbukuan agar diperoleh standar yang sama, tidak terkecuali buku yang diterbitkan oleh pemerintah. Pusat Perbukuan pasti memiliki instrumen yang tepat untuk menentukan kelayakan sebuah buku. 

Bila memang buku teks tidak layak terbit meskipun disusun oleh penulis dari tim pemerintah, Pusat Perbukuan harus berani bersikap objektif dengan tidak meluluskan buku tersebut. Ini tidak hanya bertujuan menjaga kredibilitas pemerintah itu sendiri, tetapi juga menjaga karakter murid sebagai pengguna buku teks tersebut. 

Jangan sampai buku teks yang salah "dipaksakan" lulus karena dikirim dari unsur internal pemerintah. Sebagai solusinya, pemerintah bisa menggunakan buku teks yang dikirim oleh penerbit swasta yang telah dinyatakan lulus penilaian oleh Pusat Perbukuan.

Atas dua pengalaman di atas, sekali lagi, pemerintah tidak boleh gegabah untuk menentukan buku teks yang akan digunakan oleh para murid. Jangan sampai jutaan murid itu mendapat pengetahuan yang salah karena bisa berakibat fatal pada keselamatan generasi bangsa ini. Pemerintah harus sangat selektif terhadap semua buku teks yang akan diedarkan karena dampak buku yang amat luar biasa.

Ingat, paku yang menancap di kayu memang pakunya bisa diambil, tetapi pasti meninggalkan bekas. Sedemikian halnya dengan kesalahan penulisan buku teks. Buku teks yang salah memang bisa ditarik kembali, tetapi apakah dampak buruk yang sudah terlanjur terbentuk bisa dihilangkan? Benar-benar pelajaran yang amat berharga bila kita mau merenungkan.

Catatan:

Artikel ini telah dimuat Koran Solopos, 3 Agustus 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun