Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyoal Pembatasan Medsos

29 Mei 2019   11:20 Diperbarui: 29 Mei 2019   11:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembatasan medsos (sumber:kompasiana.com)

Hiruk pikuk mempersoalkan pembatasan medsos semakin riuh terdengar. Ada pihak yang pro namun juga ada yang kontra.  Masing-masing pihak melihat sesuai pemahaman dan argumen  kacamatanya. 

Semua kita merasakan ketika mengakses akun medsos yang terganggu. Tidak bisa diakses selama kegiatan unjuk rasa 21-22 Mei. Rupanya ada kebijakan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi & Informatika yang membatasi medsos berpatokan pada UU ITE pasal 40 ayat 2. Alasannya karena maraknya kabar bohong dan ujaran kebencian di medsos jelang penetapan rekapitulasi suara pemilu 2019 oleh KPU, plus kerusuhan 21-22 Mei. Kebijakan ini bermaksud agar medsos yang menyebarkan hoaks ini di minimalisir yang mempengaruhi kestabilan keamanan negeri ini.

Kebijakan pembatasan ini di tanggapi publik. Ismail Fahmi, pakar medsos menganjurkan agar pembatasan ini segera diakhiri. Mengingat dampak bagi pengguna internet seluler secara luas dalam masyarakat. Misalkan pengaruhnya terhadap pelaku bisnis dari jaringan online atau tenaga medis seperti dokter yang berkomunikasi dengan pasiennya. Tersedianya jaringan pribadi virtual (VPN) yang justru cenderung menimbulkan persoaln baru  misalnya pencurian data pribadi akan muncul bila pemerintah tidak segera menghentikan pembatasan medsos.

Kritik tajam dari Roy Suryo, anggota DPR RI komisi I menyebutkan pemerintah berlebihan dengan membatasi fitur jaringan di medsos dan aplikasi per pesan instan. Menurut dia, keputusan ini lebay, justru masyarakat yang jadi korban. Provokator sudah punya cara-cara menyiasati medsos, misalnya pakai telegram. Jadi pembatasan ini dianggapnya tidak efektif dan merugikan masyarakat secara luas. Di duga ada sekitar 150 juta orang pengguna internet di Indonesia.

Lanjut, Heru Sutadi, pengamat teknologi Informatika dari ICT Institut menganggap langkah kebijakan pemerintah ini sudah terlambat untuk mencegah hoaks. Pemblokiran seharusnya dilakukan jelang Pemilu 17 April agar pembelahan tidak makin tajam tapi tidak dilakukan. Pembatasan ini tidak sejalan dengan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasi. Seyogyanya pemblokiran akses kepada individu yang menyebarkan hoaks.

Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook-Instagrm-Twiter-Whatsapp, namun mereka menggunakan paket data di ponsel maupun sambungan WiFi.

Memang medsos ini semakin marak penggunaannya oleh masyarakat di negeri ini. Medsos sudah menjadi kebutuhan seharian pribadi maupun kelompok masyarakat bahkan menjadi sumber mata pencaharian. Medsos dianggap rumah kedua penggunanya.

Walaupun kerap dianjurkan kepada publik dampak negatif medsos namun pada kenyataannya seakan tidak di pedulikan. Menarik apa yang di tulis kompasianer Bagas Wibowo 19 Juli 2017 berjudul "Tentang Sosial Media (Medsos)". Menurutnya, sesuai hasil penelitian medsos ini berdampak negatif bagi manusia. Antara lain, dapat menurunkan konsentrasi, dapat memicu depresi, mengalami sulit tidur, sisi pamer dan narsis menjadi lebih tinggi, menurunkan rasa percaya, pola makan menjadi tidak teratur dan mental akan teracuni.

Menanggapi kebijakan pemerintah dengan pembatasan medsos, saya berpendapat bahwa:

Pertama, kebijakan pemerintah ini tepat dalam suatu kondisi darurat atau gawat. Ini memang tugas dan wewenang pemerintah yang diatur dalam UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 yaitu mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 40 ayat 2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. Lanjut ayat 2b, dalam melakukan pencegahan pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistim elektronikuntuk melakukan pemutusan akses terhadap infomrasi elektronik dan/atau dokumen elektronik...dstnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun