Mohon tunggu...
Johanes Tarigan
Johanes Tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar dan Penyuka Politik

Pelajar dan Penyuka Politik ||Pelajar dan Penyuka Politik||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Saat Ibu Jari Menjadi Kunci Masuk Bui

27 Oktober 2018   20:46 Diperbarui: 27 Oktober 2018   21:52 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan zaman tentunya adalah suatu hal yang tidak dapat dihentikan, dan akan terjadi secara terus menurus, bahkan mungkin tak akan ada batasnya. Perkembangan zaman, terutama perubahan gaya hidup, sangat dipelopori dengan perkembangan teknologi. Teknologilah yang menjadi penggerak perubahan.

Namun, perubahan yang terjadi tidak selalu bergerak ke ranah yang positif. Terkadang ia juga bergerak ke ranah yang cenderung lebih negatif. Munculnya tindakan kriminal yang digolongkan sebagai cybercrime atau kejahatan siber menjadi salah satu hasil dari perkembangan zaman. 

Berkembangnya jenis-jenis kejahatan atau tindakan kriminal ini kemudian harus diikuti oleh perubahan dan perkembangan terhadap regulasi serta peraturan yang mengatur tindakan masyarakat, yang mana dalam hal ini adalah undang-undang.

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 atau yang lebih sering dikenal sebagai undang-undang ITE adalah salah satu produk dari berkembangnya zaman. Di masa sekarang ini, tindakan kejahatan tak hanya terjadi di dunia fisik, melainkan juga terjadi di dunia maya. 

Sehingga diperlukan suatu badan hukum yang mengikat, dengan tujuan agar setiap orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana di dunia maya dapat didekam dalam tahanan.

Undang-undang ITE secara umum mengatur tentang prosedur operasional standar bagi pemerintah dalam melakukan penyidikan maupun tindakan institusi lain yang berhubungan dengan teknologi serta hal-hal yang dilarang untuk dilakukan masyarakat saat menggunakan teknologi. 

Seluruh perbuatan yang dilarang ini digabungkan ke dalam bab 7, namun kajian dari tulisan ini hanya akan berorientasi seputar pasal ke 27, tepatnya ayatnya yang 3. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" telah melakukan suatu bentuk perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

Secara kasat mata, pasal ini terkesan melindungi semua pihak dari kata-kata yang tergolong mencemarkan nama baik. Akan tetapi, pasal ini disebut-sebut sebagai pasal karet, yang berarti sangat rawan untuk dieksploitasi. Mengapa demikian? Di dalam undang-undang tersebut terkandung frasa "muatan dan/atau pencemaran nama baik." Tindakan ini memang tidak dirinci di dalam undang-undang ITE, namun perbuatan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal ini diatur di dalam pasal 310 sampai pasal 315 KUHP. 

Secara umum, tindakan yang dimaksud berupa melayangkan tuduhan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang memalukan, dengan maksud agar hal tersebut dapat tersiar. Perbuatan yang dituduhkan dapat hanya berupa perbuatan biasa yang tidak melanggar hukum, namun tetap mempermalukan orang tersebut. 

Selain itu, berdasarkan pasal 310 KUHP, hukum mengenai penghinaan di Indonesia tidak mempertimbangkan sama sekali apa bila ujaran tersebut berisikan fakta, opini atau bahkan fitnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun