Mohon tunggu...
Johanes Tarigan
Johanes Tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar dan Penyuka Politik

Pelajar dan Penyuka Politik ||Pelajar dan Penyuka Politik||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kupas Ujaran Kebencian, Menilik Lebih Dalam Fenomena Sosial di Indonesia

8 Mei 2018   14:25 Diperbarui: 2 November 2018   10:33 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: mmc.kalteng.go.id)

 Apa saja yang tergolong ujaran kebencian?

Menurut surat edaran mantan kapolri, Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti, nomor SE/6/X/2015,  tindakan ujaran kebencian dapat berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik (defamasi), penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau penyebaraan berita bohong.

Di dalam surat tersebut, juga tercantum media-media yang biasa digunakan untuk menebarkan kebencian (ujaran kebencian) seperti orasi kegiatan kampanye, spanduk, media sosial, ceramah atau khotbah, media massa cetak ataupun elektronik, dan juga pamlfet. Selain dari jenisnya yang telah disebutkan, ujaran kebencian juga dibedakan dari segi 'untuk siapa ujaran tersebut ditujukan.'

Apabila ujaran kebencian tersebut ditujukan terhadap kepala negara, pemegang kekuasaan, aparat ataupun petinggi lainnya, seperti raja atau kepala dari negara lain, duta atau wakil negara lain, dan sebagainya, konsekuensinya akan berbeda. Ujaran kebencian yang ditujukan terhadap individu atau kelompok ini memiliki ranah hukum yang berbeda, walaupun tetap berkaitan dengan ujaran kebencian 'umum'.

Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Dalam konteks ini, penghinaan diartikan sebagai tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Tindakan pencemaran nama baik dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang memalukan, dengan maksud agar hal tersebut dapat tersiar. Perbuatan yang dituduhkan dapat hanya berupa perbuatan biasa yang tidak melanggar hukum, namun tetap mempermalukan orang tersebut (contoh: menyebarkan bahwa orang tersebut tidak naik kelas, dsb.)

Perlu diketahui: Berdasarkan pasal 310 KUHP, hukum mengenai penghinaan di Indonesia tidak mempertimbangkan sama sekali apabila ujaran tersebut berisikan fakta atau sekadar opini. Apabila ujaran memuat konten yang dianggap menyerang, menghina, mencemarkan nama baik, atau menumbuhkan rasa kebencian terhadap orang yang dibahas maka ujaran tersebut sudah tergolong ujaran kebencian dan akan dikenai hukuman maksimal 9 bulan apabila dilakukan secara lisan dan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan.

Selain dari menuduhkan orang lain dengan perbuatan yang mempermalukan, memfitnah seseorang telah melakukan sebuah perbuatan yang ia tidak lakukan, atau menyebarkan kebohongan mengenai orang tersebut juga termasuk pencemaran nama baik. Tuduhan palsu ini kemudian disiarkan dengan maksud agar kebohongan tersebut terisar.

Hal ini diatur dalam pasal 311 dan pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun. Salah satu contoh lainnya adalah penyerahan surat laporan/tuduhan palsu terhadap seseorang ke pihak kepolisian atau pembesar negeri lainnya. Apabila orang tersebut tersinggung, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Jenis penghinaan yang paling sering kita temui adalah penghinaan ringan. Pelaku penghinaan ringan menggunakan kata kasar yang ditunjukkan untuk memaki orang tersebut dan memiliki sifat menghina. Hal ini termasuk penghinaan ringan, namun pelaku tetap dapat dipidanakan dengan kurungan penjara maksimum 4 bulan 2 minggu.

Penistaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun